Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Angkutan Sekolah Gratis bagi Pelajar
ABSTRAK:
bahwa pelajar merupakan kader pemimpin bangsa yang
perlu mendapatkan perhatian, dukungan dan fasilitas dalam
proses menuntut ilmu, salah satunya melalui penyediaan
transportasi baik pada waktu berangkat maupun pulang
sekolah; bahwa dalam rangka menekan angka putus sekolah
terutama yang disebabkan tingginya biaya transportasi dan
untuk menjamin keselamatan pelajar, telah disediakan
angkutan sekolah gratis bagi pelajar yang diatur dalam
Peraturan Bupati Semarang Nomor 110 Tahun 2020 tentang
Penyediaan Angkutan Gratis Bagi Pelajar Sekolah di Daerah
Perbatasan dan Daerah Terpencil; bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 110 Tahun 2020
tentang Penyediaan Angkutan Gratis Bagi Pelajar Sekolah di
Daerah Perbatasan dan Daerah Terpencil sudah tidak sesuai
dengan perkembangan yang ada sehingga perlu untuk
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyediaan Angkutan Sekolah
Gratis Bagi Pelajar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun
2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksana, Rute Trayek, Waktu Penyediaan, Mekanisme Pelaksanaan, Hak dan Kewajiban, Peran Serta Masyarakat, Larangan, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 110 Tahun 2020 dicabut.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Pelajaran 2020/2021
ABSTRAK:
bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan Pendidikan formal yaitu Taman Kanak - Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan;
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Femerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 13 (tiga belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tujuan Dan Azas; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Perpindahan Peserta Didik; Rombongan Belajar; Jadwal Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru; Mekanisme Penerimaan; Tata Cara Pendaftaran Sistem PPDB; Pakaian Seragam Peserta Didik; Kewajiban Satuan Pendidikan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2014
BANTUAN KEUANGAN UNTUK LEMBAGA PENDIDIKAN NON FORMAL - PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2014/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan untuk Lembaga Pendidikan Non Formal di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perluasan akses pendidikan bagi
masyarakat yang kurang beruntung, Pemerintah
Kabupaten Semarang perlu memberikan dukungan dana
untuk Kursus Kewirausahaan Desa (KWD), Penguatan
Manajemen Desa Vokasi, Fasilitasi Keaksaraan Dasar,
Pengembangan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM) dan Penguatan Kelembagaan Kursus dan
Pelatihan (LKP); bahwa agar pelaksanaan pengelolaan, pemanfaatan dan
pemberian bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dapat terkendali, sesuai sasaran, berdaya
guna dan berhasil guna, serta dapat
dipertanggungjawabkan, maka perlu diterbitkan
pedoman pelaksanaanya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu diatur
Peraturan Bupati Semarang;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011; Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan untuk Lembaga Pendidikan Non Formal (PNF) Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2014.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendidikan Gratis Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun
ABSTRAK:
balwa dalam rangka untuk memberikan kesempatan, pemerataan dan pelayanan pendidikan dasar yang seluas luasya kepada warga negara Indonesia di Kabupaten Jepara tanpa membedakan latar belakang agama, suku, sosial, budaya, dan ekonormi diperlukan kebijakan yang menyangkut pembiayaan pendidikan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomar 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, maka perlu mengatur dalam penyelenggaraan pendidikan dasar 9 tahun secara gratis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan hurut b maka perlu membentuk peraturan Bupati tentang Pendidikan Gratis Program Waijb Belajar Pendidian Dasar 9 Tahun;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomer 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahu 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pererintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomer 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Pendidikan Gratis
Bab IV Biaya Operasional Satuan Pendidikan
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2009.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Wonosobo Kabupaten Literasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan angsa,
mewujudkan kehidupan masyarakat Wonosobo yang berkualitas
serta mendukung peningkatan mutu pendidikan diperlukan
gerakan bersama yang mendorong peserta didik dan masyarakat
agar gemar membaca, menulis dan berkomunikasi;
b. bahwa Gerakan Wonosobo Kabupaten Literasi bertujua untuk
menumbuhkembangkan budi pekerti peserta didik di ekolah
dan lingkungan masyarakat Wonosobo, melalui pembudayaan
literasi sekolah dan masyarakat agar peserta didik dan
masyarakat menjadi pembelajar sepanjang hayat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Gerakan Wonosobo Kabupaten Literasi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun
2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur upaya sungguh-sungguh yang melibatkan seluruh elemen
masyarakat secara terencana untuk mencapai tujuan tertentu dalam hal ini kemampuan membaca dan menulis seseorang untuk
dikomunikasikan dalam hidup berinteraksi dengan warga masyarakat yang
terkait dengan pengetahuan, bahasa dan budaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Beasiswa Kepada Mahasiswa di Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggungjawab;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008; Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 14 (empat belas) diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Persyaratan; Proses Seleksi; Tim Verifikasi; Penyelenggaraan Dan Penyaluran Beasiswa; Kewajiban Penerima Beasiswa; Pembatalan Dan Pencabutan Penerimaan Beasiswa; Monitoring; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Beasiswa Untuk Mahasiswa Kedokteran di Kabupaten Kuantan Singingi masih berlaku sepanjang tidak betentangan dengan Peraturan Bupati ini.
Pariwisata dan KebudayaanPendidikanPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut sebagian :
KEPPRES No. 51 Tahun 1977 tentang TAMAN MINI INDONESIA INDAH DIMILIKI NEGARA DAN DIKELOLA OLEH YAYASAN HARAPAN KITA Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Diktum Kedua dan Diktum Ketiga Keppres Nomor 51 Tahun 1977, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 19, LN.2021/No.88, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah
ABSTRAK:
Dalam rangka menjadikan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa serta sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara, untuk mempertebal rasa cinta tanah air dan membina rasa persatuan serta kesatuan bangsa, perlu mengoptimalkan daya guna dan hasil guna pengelolaan TMII.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keppres Nomor 51 Tahun 1977.
Perpres ini mengatur mengenai penguasaan dan pengelolaan TMII yang terletak di Daerah Kelurahan Bambu Apus, Kelurahan Dukuh, Kelurahan Lubang Buaya, dan Kelurahan Ceger, Kecamatan Kramat Jati dan Kecamatan Pasar Rebo, Wilayah Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada 6 (enam) bidang tanah dengan luas keseluruhan 1.467.704 meter persegi dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara, penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku Diktum Kedua dan Diktum Ketiga Keppres Nomor 51 Tahun 1977, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya manuasia dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini secara optimal sangat ditentukan oleh perkembangan anak selama periode anak usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan, status gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spiritual dan kesejahteraan anak dan untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara holistik integratif diperlukan komitmen unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat dan Pemerintah Kota;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 14 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No 1 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 137 tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 146 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif yang selanjutnya disebut PAUD HI adalah suatu layanan PAUD yang diselenggarakan secara menyeluruh dan terpadu dalam upaya memenuhi kebutuhan esensial anak mencakup kesehatan, gizi, pengasuhan, perlindugnan dan pendidikan dalam rangka mewujudkan anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia. Diatur mengenai ketentuan umum, strategi dan sasaran, penyediaan layanan PAUD HI pada satuan pendidikan, gugus tugas penyelenggaraan PAUD HI pada satuan pendidikan, peran serta masyarakat, pendanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa sesuai pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum
yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah Bangsa
Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka
setiap warga negara berhak pendapatkan pendidikan; bahwa dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan yang
optimal dan menjamin keadilan, transparasi penerimaan
peserta didik baru, dan meningkatkan akses layanan
penerimaan peserta didik baru, diperlukan regulasi sebagai
pedoman penerimaan peserta didik baru; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan,
menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah menyusun dan
menetapkan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru
dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri
ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Cilacap tentang Pedoman Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru, Pendataan Ulang dan Pemutakhiran Data, Perpindahan Peserta Didik, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 38 Tahun 2022 dicabut.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat