Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 14 (empat belas) diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Persyaratan; Proses Seleksi; Tim Verifikasi; Penyelenggaraan Dan Penyaluran Beasiswa; Kewajiban Penerima Beasiswa; Pembatalan Dan Pencabutan Penerimaan Beasiswa; Monitoring; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat