Peraturan ini mengatur upaya sungguh-sungguh yang melibatkan seluruh elemen masyarakat secara terencana untuk mencapai tujuan tertentu dalam hal ini kemampuan membaca dan menulis seseorang untuk dikomunikasikan dalam hidup berinteraksi dengan warga masyarakat yang terkait dengan pengetahuan, bahasa dan budaya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat