Peraturan ini mengatur tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana yang meliputi Ketentuan Umum, Penyelenggaraan SPAB, Tahap Pelaksanaan SPAB Pra Bencana, Tahap SPAB Pada Situasi Darurat Bencana, Tahap SPAB Pasca Bencana, Target dan Indikator SPAB, Tanggungjawab dan Wewenang, Peran Masyarakat, Organisasi Non Pemerintah, Dunia Usaha, dan Media Massa, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Pendanaan, Penghargaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat