Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Berau Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Jenis Rencana Usaha Danzatau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL - UPL) Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Di Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Perda No. 4 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (2) tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Berau, bangunan rumah/gedung atau fasilitas lainnya yang dibuat untuk budidaya Sarang Burung Walet harus mendapat ijin Kepala Daerah; bahwa Budidaya Sarang Burung Walet wajib dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL - UPL) Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL); Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Berau tentang Perubahan Atas Perbup No. 30 Tahun 2014 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL - UPL) Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Di Kabupaten Berau.
Dasar Hukum: 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2012; Perda No. 4 Tahun 2004; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BERAU NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG JENIS RENCANA USAHA DANZATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL - UPL) SERTA SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) DI KABUPATEN BERAU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Peraturan yang diubah: Perbup No. 30 Tahun 2014.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 55 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN ALUN-ALUN RADEN BAGUS ASRA KI RONGGO BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin terpeliharanya keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan dan keutuhan sarana prasarana Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo Bondowoso dari segala dampak yang ditimbulkan dalam suatu kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan lembaga lainnya, dan untuk lebih mengotimalkan pemanfaatannya sebagai bagian dari kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) maka perlu pengaturan dalam pemanfaatannya;
b. bahwa sebagai upaya untuk lebih mengoptimalkan fungsi Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo Bondowoso, yang merupakan bagian dari kawasan Ruang Terbuka Hijau
{RTH) dan upaya penyediaan ruang publik yang nyaman, sehat, dan bebas dari kendaraan bermotor, dalam waktu tertentu Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo Bondowoso dan jalan raya di seputar Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo Bondowoso perlu dioptimalkan pemanfaatannya sebagai lokasi kawasan Car Free Day;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo Bondowoso;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 607);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 9 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 9);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pemanfaatan Alun-alun;
3. Izin;
4. Tujuan Pemberian Izin;
5. Tata Cara Permohonan Izin;
6. Persyaratan Permohonan Izin;
7. Penetapan Lokasi;
8. Hak dan Kewajiban;
9. Larangan;
10. Penyediaan Lokasi;
11. Car Free Day;
12. Lokasi Parkir Kendaraan dan Pengamanan;
13. Tim Koordinasi dan Sekretariat Tetap Car Free Day;
14. Pembiayaan;
15. Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Alun-alun Raden Bagus Asra Bondowoso dan Penetapan Kawasan Car Free Day di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 28), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 55 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PERIZINAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
ABSTRAK:
bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun
merupakan sisa hasil usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun atau zat, energy dan/atau komponen lain karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain, maka untuk pengendalian, pengawasan dan tertib adminisrasi serta perlindungang terhadap masyarakat perlu adanya izin penyimpangan dan/atau pengumpulan limbah bahan bebahaya dan beracun; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perijinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah, Bupati berwewenang menerbitkan izin penyimpanan sementara limbah B3 dan pengumpulan limbah B3 skala kabupaten/kota;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagiamana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintahan Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2001; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 34 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: perizinan; pengawasan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan akibat pencemaran limbah B3; pembinaan; pembiayaan; dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
14 halaman; Lampiran 49 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD Tahun 2017/No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mencapai Visi Kabupaten Pemalang yaitu terwujudnya Pemalang Hebat yang Berdaulat, Berjatidiri, Mandiri dan sejahtera, maka Pembangunan Kesehatan didasarkan pada Paradigma Sehat yang pelaksanaannya dilakukan dalam bentuk Perilaku Hidup Bersih dan Sehat; bahwa agar Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dapat dilaksanakan dan menjadi budaya hidup perorangan, keluarga dan masyarakat di Kabupaten Pemalang, maka perlu mengatur Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Rumah Tangga di Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Kabupaten Pemalahg;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Instruksi Presiden no 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/Per/lX/ 1990; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/menkes/per/XI/2011; 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 574/ Menkes/SK/IV /2000; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1215/SK/XI/2001; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131/Menkes/SK/II/2004; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 564/Menkes/SK/II/2004; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 564/Menkes/SK/VIIl/2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2005; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2006; Peraturan Gubenur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 47 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Manfaat PHBS
Bab V Indikator, Sasaran dan Pelaksana PHBS
Bab VI Pembinaan PHBS
Bab VII Pengawasan
Bab VIII Sanksi Administrasi
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Tatanan Rumah Tangga di Kabupaten Pemalang dicabut.
50 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 50 Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sintang tenatang tata cara penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.18 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Penyelengagraan Pengelolaan Sampah; Kegiatan Dalam Pengelolaan Sampah; Larangan; Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
- Penyediaan fasilitas pemilahan sampah di TPS 3R, TPST, dan/atau TPA yang terdiri atas sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang dan sampah lainnya oleh Pemerintah Daerah dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan bupati ini mulai berlaku
Peraturan Bupati ini memiliki 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 54 Tahun 2017
PEDOMAN PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2017/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26, Pasal 35, Pasal 41, Pasal 52 dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, maka perlu disusun Pedoman Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 38 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Komisi Penilai AMDAL; tata laksana penilaian dokumen AMDAL dan penerbitan izin lingkungan; tata laksana pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan izin lingkungan; tata laksana pemeriksaan formulir SPPL; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
20 halaman; Lampiran 104 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD Tahun 2017/No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tatacara dan Persyaratan Penerbitan Izin Lingkungan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan, serta Pasal 29 ayat (4) dan Pasal 34
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun
2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup perlu menetapkan tata cara dan
persyaratan pemberian izin lingkungan di Kabupaten
Sukoharjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan
Izin Lingkungan;
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk-Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6
Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 207);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
12. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 50);
13. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017
tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di
Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 33);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dinas PMdan PTSP melakukan pelayanan pemberian Izin
Lingkunganberdasarkan permohonan izin lingkungan yang
diajukan secara tertulis oleh pemrakarsa kepada Kepala
Dinas PM dan PTSP dengan formulir permohonan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku:
a. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 42 Tahun 2012
tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin
Lingkungan di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 297) yang
mengatur mengenai Izin Lingkungan; dan
b. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun
2014tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Izin
Lingkungan bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib
Memiliki UKL-UPL kepada Kepala Badan Lingkungan
Hidup (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014
Nomor 260) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Pohon di Ruang Terbuka Hijau Publik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga fungsi ekologi Ruang Terbuka Hijau, mewujudkan keselamatan bagi kepentingan umum serta untuk mencegah dan meminimalisir kerusakan pohon yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan/atau sebab lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan atau kematian pohon;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Pohon di Ruang Terbuka Hijau Publik;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014 Nornor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 331);
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERLINDUNGAN POHON DI RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK.
BAB I KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dirnaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara. 2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Ruang Terbuka Hijau Publik adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum yang meliputi hutan kota, taman, taman pemakaman umum, sabuk hijau dan jalur hijau sepanjangjalan, sungai, dan pantai.
6. Ruang Terbuka Hijau Privat adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat dan/atau badan yang meliputi kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/badan yang ditanami tumbuhan.
7. Pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah.
8. Perlindungan pohon adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan dan mempertahankan fungsi pohon.
9. Sadan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Sadan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Sadan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif.
10. Perusakan pohon adalah kegiatan membakar, melukai, memberikan zat-zat tertentu, yang dapat menyebabkan pohon menjadi rusak atau mati.
BAB II RUANO LINGKUP
pasal 2
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi;
a. penyelenggaraan perlindungan pohon;
b. peran serta masyarakat dan/atau badan; dan
c. rekomendasi;
BAB III PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN POHON
pasal 3
(1) Penyelenggaraan perlindungan pohon dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan/atau badan.
(2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan pohon di Ruang Terbuka Hijau Publik.
BAB IV
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 4
(1) Masyarakat dan/atau badan berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan pohon di Ruang Terbuka Hijau Privat maupun Ruang Terbuka Hijau Publik.
(2) Peran serta masyarakat dan/atau badan dalam penyelenggaraan perlindungan pohon, dilakukan melalui kegiatan antara lain;
a. penanaman pohon; b. pemeliharaan pohon; c. tidak melakukan kegiatan yang dapat merusak atau mematikan pohon; atau
d. melaporkan kepada Perangkat daerah yang menangani urusan Lingkungan Hidup mengenai adanya pohon yang dapat membahayakan atau mengancam keselamatan kepentingan umum dan/atau adanya tindakan yang menurutnya patut diduga bersifat melanggar hukum yang dapat mengakibatkan pohon menjadi rusak atau mati.
(3) Masyarakat dan/atau badan dilarang: a. memaku pohon; b. menempelkan dengan cara memaku iklan/poster/sejenisnya pada pohon; c. membakar pohon; d. membuang limbah berbahaya dan beracun di area sekitar batang pohon; atau
e. melakukan tindakan dengan sengaja yang dapat menyebabkan pohon rusak atau mati.
BAB v
REKOMENDASI
Bagian Kesatu Umum
pasal 5
(1) Setiap kegiatan penebangan Pohon di Ruang Terbuka Hijau Publik yang dilakukan oleh masyarakat dan/atau badan wajib dilengkapi Rekomendasi Penebangan Pohon yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Lingkungan Hidup.
(2) Rekomendasi Penebangan Pohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk 1 (satu) kali penebangan pohon dengan jangka waktu selama 10 (Sepuluh) hari kerja sejak Rekomendasi diterbitkan.
(3) Apabila dalam waktu 10 (Sepuluh) hari kerja, pemegang Rekomendasi Penebangan Pohon tidak melakukan penebangan pohon, maka Rekomendasi Penebangan Pohon tidak berlaku.
Bagian Kedua Persyaratan
pasal 6
(1) Untuk memperoleh Rekomendasi Penebangan Pohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), masyarakat atau badan wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan Lingkungan Hidup;
(2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disertai dengan keterangan mengenai :
a. jenis, jumlah pohon serta lokasi yang dimohonkan untuk ditebang;
b. alasan penebangan pohon; dan
c. pernyataan pemohon tentang kesediaan pemohon untuk melaksanakan kewajiban setelah diterbitkannya Rekomendasi Penebangan Pohon.
Bagian Ketiga Alasan Penebangan Pohon
pasal 7
Penebangan pohon di daerah dilakukan dengan alasan sebagai berikut :
a. keberadaan pohon mengganggu jaringan utilitas;
b. keberadaan pohon mengganggu atau membahayakan bagi keselamatan/kepentingan umum; dan
c. ditempat atau disekitar lokasi pohon akan didirikan suatu bangunan atau akan dipergunakan untuk keperluan akses jalan oleh pemohon.
Bagian Keempat Kewajiban Pemegang Rekomendasi
pasal 8
(1) Kewajiban pemegang Rekomendasi Penebangan Pohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c meliputi :
a. melakukan penebangan pohon sesuai dengan kaidah umum penebangan dan ketentuan perundang-undangan;
b. mempertahankan keserasian dan keindahan pohon dalam melakukan kegiatan penebangan pohon;
c. melaksanakan penggantian pohon; dan
d. melaksanakan penanaman pohon di lokasi yang ditentukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Lingkungan Hidup.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Rekomendasi Penebangan Pohon bertanggung jawab terhadap segala akibat yang ditimbulkan atas pelaksanaan penebangan pohon.
pasal 9
(1) Pemenuhan terhadap kewajiban penggantian pohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, ditetapkan sebagai berikut:
a. terhadap setiap pohon yang ditebang dengan diameter sampai dengan 30 (tiga puluh) sentimeter, maka jumlah penggantinya sebanyak 15 (lima Belas) pohon berdiameter sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) sentimeter;
b. terhadap setiap pohon yang ditebang dengan diameter lebih dari 30 (tiga puluh) sentimeter sampai dengan 50 (lima puluh) sentimeter, maka jurnlah penggantinya sebanyak 30 (Tiga puluh) pohon berdiameter sekurang-sekurangnya 10 (sepuluh] sentimeter; dan
c. terhadap setiap pohon yang ditebang dengan diameter lebih dari 50 (lima puluh) sentimeter, maka jumlah penggantinya sebanyak 50 (Hrna puluh) pohon berdiameter sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) sentimeter.
(2) Jenis pohon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Perangkat daerah yang membidangi urusan Lingkungan Hidup.
(3) Pemenuhan kewajiban penggantian pohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum pelaksanaan penebangan pohon.
pasal 10
(1) Pemenuhan terhadap kewajiban penanaman pohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, ditetapkan sebagai berikut:
a. Pemegang Rekomendasi Penebangan Pohon berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan dan pengamanan untuk memastikan pohon yang telah ditanam tetap hidup;
b. Kewajiban untuk melakukan pemeliharaan dan pengamanan dilakukan selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penanaman pohon dilakukan;
c. Dalam hal pohon yang ditanam rusak/mati sebelum jangka waktu pemeliharaan dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka pemegang Rekomendasi Penebangan Pohon wajib menanam kembali pohon sejenis dan wajib melakukan pemeliharaan danpengamanan;dan
d. Biaya pemeliharaan dan pengamanan menjadi beban yang ditanggung oleh Pemegang Rekomendasi Penebangan Pohon.
(2) Setelah melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terhadap pohon yang ditanam biaya pemeliharaan menjadi beban Pemerintah Daerah.
BAB VI PENGAWASAN DAN PENGENDALlAN
Bagian Kesatu Umum
pasal 11
(1) Pengawasan dan Pengendalian perlindungan pohon dilaksanakan Perangkat Daerah yang membidangi urusan Lingkungan Hidup.
(2) Pengawasan dan Pengendalian dilaksanakan melalui:
a. perijinan penebangan pohon di Ruang Terbuka Hijau Publik;
b. monitoring dan evaluasi; dan c. penindakan.
(3) Dalam rangka pengendalian perlindungan pohon, penebangan pohon yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak diperlukan Rekomendasi Penebangan Pohon.
Bagian Kedua Monitoring dan Evaluasi
pasal 12
( 1) Perangkat Daerah yang membidangi urusan Lingkungan Hidup wajib melaksanakan monitoring dan evaluasi.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan pohon di Ruang Terbuka Hijau.
(3) Monitoring dan evaluasi dilakukan secara periodik.
Bagian Ketiga Penindakan
pasal 13
(1) Perangkat Daerah yang membidangi urusan Lingkungan Hidup berhak melakukan penindakan jika terdapat usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3)
(2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan :
a. teguran tertulis; b. penertiban; dan c. pencabutan rekomendasi.
(3) Pelaksanaan penindakan dilaksanakan secara terkoordinir oleh perangkat daerah yang menangani urusan Lingkungan Hidup, Perizinan dan Ketertiban Sosial.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
pasal 15
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 53 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bangunan Gedung Hijau (Green Building)
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, serta dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan gedung berkelanjutan yang efisien dalam penggunaan sumber daya dan berkontribusi terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2016; Perda Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang bangunan gedung hijau (green building) termasuk di dalamnya mengatur tentang prinsip bangunan gedung hijau, persyaratan bangunan gedung hijau, penyelenggaraan bangunan gedung hijau, penunjang lingkungan bangunan gedung hijau, pelaporan dan pendataan, pembinaan, peran masyarakat, serta sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Terdiri dari 23 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat