PEDOMAN PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2017/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26, Pasal 35, Pasal 41, Pasal 52 dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, maka perlu disusun Pedoman Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 38 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Komisi Penilai AMDAL; tata laksana penilaian dokumen AMDAL dan penerbitan izin lingkungan; tata laksana pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan izin lingkungan; tata laksana pemeriksaan formulir SPPL; dan pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
- 20 halaman; Lampiran 104 halaman.
|