Lingkungan Hidup-Pengelolaan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2017/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Berau Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Jenis Rencana Usaha Danzatau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL - UPL) Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Di Kabupaten Berau
ABSTRAK: |
- Sesuai ketentuan Perda No. 4 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (2) tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Berau, bangunan rumah/gedung atau fasilitas lainnya yang dibuat untuk budidaya Sarang Burung Walet harus mendapat ijin Kepala Daerah; bahwa Budidaya Sarang Burung Walet wajib dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL - UPL) Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL); Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Berau tentang Perubahan Atas Perbup No. 30 Tahun 2014 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL - UPL) Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Di Kabupaten Berau.
- Dasar Hukum: 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2012; Perda No. 4 Tahun 2004; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BERAU NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG JENIS RENCANA USAHA DANZATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL - UPL) SERTA SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) DI KABUPATEN BERAU.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
- Peraturan yang diubah: Perbup No. 30 Tahun 2014.
- 3 hlm.
|