Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JUMLAH UANG PERSEDIAAN BAGI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam Pasal 136 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011, bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Satuan kerja Perangkat Daerah, kepada Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan Uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran
UU no. 10 tahun 1999; UU no.28 tahun 1999; UU no.17 tahun 2003; UU no.1 tahun 2004; UU no.15 tahun 2004; UU no.12 Tahun 2011; UU no.23 tahun 2014; PP no.56 tahun 2005; PP no.58 tahun 2005; PP no.79 tahun 2005; PP no.39 tahun 2007; PP no.71 Tahun 2010; Permendagri no.13 tahun 2006; Permendagri no.80 tahun 2015; Perda no.11 Tahun 2007; Perda no.11 tahun 2016; Perda no.12 Tahun 2017;
Peraturan ini mengatur Ketentuan umum; Mekanisme uang persediaan; besaran uang persediaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
7 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggung Jawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014:
Perpres No 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 70 Tahun 2012:
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011:
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2008:
Perbup Probolinggo No 47 Tahun 2012:
Perbup Probolinggo No 52 Tahun 2012.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup dan Azas Umum:
3. Penganggaran Belanja Tidak Terduga:
4. Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga:
5. Penatausahaan Belanja Tidak Terduga:
6. Pertanggungjawaban dan Laporan:
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 05 Tahun 2020 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, sehingga Tarlf Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan perlu ditinjau kembali untuk peningkatan pelayanan publik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ditetapkan bahwa peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
UU No 18 Tahun 2008 , UU No 48 tahun 2008, UU No 28 tahun 2009, UU No 32 Tahun 2009, UU No 32 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, UU No 81 Tahun 2012, PP No 27 Tahun 2020, PerMendagri No 7 Tahun 2021, Perda Kab. Pringsewu No 12 tahun 2011, Perda Kab Pringsewu No 3 tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2020 Nomor 148) diubah di ketentuan Pasal 7
b. Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Berita Daerah kabupaten Pringsewu Tahun 2020 Nomor 537) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 4, LL SETKAB : 4 HLM
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka untuk kelancaran dan tertib administrasi pengelolaan keuangan dan aset desa, serta untuk menjamin pelaksanaan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat, perlu menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu rnembentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 7 Seri
E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 9 Seri
E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 6 Seri E);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesa.an (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 6 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah;
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah;
3. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 17 A ;
4. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 19 diubah;
5. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 20 A;
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2021
PERDA Kab. Musi Rawas No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam Peraturan ini adalah : - Bahwa Tata cara pencalonan,Pemilihan ,Pengangjkatan ,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata cara pencalonan,Pemilihan ,Pengangjkatan ,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
- Bahwa untuk melakukan pengaturan kembali dan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 128/PUUXIII/2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan kepala desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Thaun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala desa Maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata cara pencalonan ,pemilihan ,pengkatan ,pelantikan dan pemberhentian Kepala desa perlu di adakan perubahan
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat(6) ;UU No 28 Tahun 1959 ;UU NO 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU NO 11 Tahun 2020;UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 11 Tahun 2019;PP No 38 Tahun 2017;Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan Permendagri NO 65 Tahun 2017;Permendagri No 82 thaun 2015 sebagaiman telah diubah dengan Permendagri No 66 Tahun 2017;Permendagri No 110 Tahun 2016;Perda No 12 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 12 Tahun 2017
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah ; Peraturan Daerah Tentang Perubahan kedua atas peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata cara pencalonan ,Pemilihan ,Pengangkatan ,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
Dengan Berlakunya peraturan Daerah ini ,maka peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tata cara pengangkatan penjabat kepala desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
31 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memberikan pelayanan laboratorium kepada segenap lapisan masyarakat dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan dengan didasarkan pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan dalam penetapan prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum
UU No. 34 Tahun 2003, UU No.29 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, dan PP No. 69 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Laboratorium Kesehatan Daerah, Pejabat, Badan, Pasien, Pelayanan, Pola Tarif, Tarif, Jasa, Jasa Umum, Jasa Pelayanan, Jasa Sarana, Bahan dan Alat Kesehatan Bahan Habis Pakai, Penjamin, Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Laboratorium Kesehatan, Wajib Retribusi, Pemungutan, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Kas Umum Daerah, Pemeriksanaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi Daerah; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Jenis Pelayanan; Wilayah Pemungutan; Insentif Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pengelolaan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji jo. pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan ibadah haji, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2012.
Pembiayaaan Transportasi Jamaah Haji disediakan dengan maksud dan tujuan: a. Untuk meningkatkan pelayanan bagi Jamaah Haji Kalimantan Timur dalam menjalankan Ibadah Haji di Tanah Suci dan; b. Peningkatan pelayanan bertujuan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, nyaman, tertib, dan lancar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat