Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 05 Tahun 2020 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, sehingga Tarlf Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan perlu ditinjau kembali untuk peningkatan pelayanan publik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ditetapkan bahwa peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
- UU No 18 Tahun 2008 , UU No 48 tahun 2008, UU No 28 tahun 2009, UU No 32 Tahun 2009, UU No 32 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, UU No 81 Tahun 2012, PP No 27 Tahun 2020, PerMendagri No 7 Tahun 2021, Perda Kab. Pringsewu No 12 tahun 2011, Perda Kab Pringsewu No 3 tahun 2016
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
- a. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2020 Nomor 148) diubah di ketentuan Pasal 7
b. Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Berita Daerah kabupaten Pringsewu Tahun 2020 Nomor 537) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Halaman : 8
|