Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah kab. SItubondo
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa Peraturan Bupati Situbondo Nomor 39 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 6. UU Nomor 33 Tahun 2004; 7. UU Nomor 25 Tahun 2009; 8. UU Nomor 12 Tahun 2011; 9. PP Nomor 28 Tahun 1972; 10. PP Nomor 100 Tahun 2000; 11. PP Nomor 9 Tahun 2003; 12. PP Nomor 58 Tahun 2005; 13. PP Nomor 79 Tahun 2005; 14. PP Nomor 38 Tahun 2007; 15. PP Nomor 41 Tahun 2007; 16. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 17. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 18. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 19. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 20. Permendagri Nomor 53 Tahun 2011.
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah terdiri dari:
a. Kepala Badan.
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
c. Bidang Pengembangan dan Mutasi, membawahi :
1. Sub Bidang Formasi, Pengadaan dan Mutasi;
2. Sub Bidang Kepangkatan, Pemberhentian, dan Pensiun.
d. Bidang Pembinaan dan Infonnasi Kepegawaian, membawahi:
1. Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai;
2. Sub Bidang Data dan Dokumentasi.
e. Bidang Pendidikan dan Pelatihan, membawahi:
1. Sub Bidang Penjenjangan;
2. Sub Bidang Teknis dan Fungsional.
f. Unit Pelaksana Teknis Badan;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2012.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 42 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Jabatan Fungsional Tertentu Pengawas Penyelengaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) pada Inspektorat Kabupaten Jembrana, maka Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Jembrana perlu ditinjau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/9/2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM;
2. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS;
3. JABATAN FUNGSIONAL;
4. KETENTUAN PERALIHAN;
5. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2012.
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok Inspektorat Kabupaten Jembrana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 39 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Selaku Kepala Skpd dan/atau Selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap kepada Para Kepala Bagian Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dan kepada kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang; bahwa berdasrkan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran mempunyai tugas antara lain menyusun RKA-SKPD, menyusun DPA-SKPD, melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, menandatangani SPM, mengesahkan SPJ, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya serta melaksanakan tugas-tugas Pengguna Anggaran lainnya, dan seterusnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan Pej abat Pengguna Anggaran / pengguna barang dalam melaksanakan tugastugasnya dapat melimpahkan sebagian kewenangannya
kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap selaku Kepala SKPD dan/ atau selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap kepada para Kepala Bagian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2012;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap selaku Kepala SKPD dan/ atau selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap kepada para Kepala Bagian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2012.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 39 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengusulan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Pengelolaan Keuangan
Daerah, maka perlu membentuk Pengusulan Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati;
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 28 tahun 1999; UU no. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007.
Pengguna Anggaran adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang ditetapkan Oleh pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SKPD ditetapkan Oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD ditetapkan oleh Kepala Satuan Keria Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Untuk kelancaran tugas dan administrasi dilingkungan Satuan Kerja (Satker), dipandang perlu menetapkan/menunjuk pejabat secara berjenjang dengan berdasarkan dan memperhatikan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK), untuk bertindak atas nama Pengguna Anggaran / Pengguna Barang dilingkungan Satker masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
26 hlm. 20 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 37 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN YANG MENJADI WEWENANG BUPATI DI BIDANG PELAYANAN ADMINISTRASI PERIZINAN LINGKUNGAN KEPADA BADAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Nomor 35 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Nias kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Nias dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 35 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang
Penanaman Modal, perlu mendelegasikan kewenangan
pelayanan perizinan dan non perizinan di bidang
penanaman modal kepada Kepala Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus
yang meliputi Pendelegasian Wewenang, Pelayanan Penanaman Modal, Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 32 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dan untuk
lebih efektif dan efisien dalam penyelenggaraan
perijinan, perlu dilaksanakan pelimpahan
penyelenggaraan perijinan pada Kecamatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati
kepada Camat dilingkungan Pemerintah l<abupaten
Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang meliputi Pelimpahan Kewenangan, Penyelenggaraan Perijinan, dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 30 Tahun 2012
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2006 Tentang Pendelegasian Wewenang Dan Pemberian Kuasa Untuk Menandatangani Surat Keputusan, Menandatangani Surat-Surat Lainnya Dan Melakukan Kegiatan Di Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2006 Tentang Pendelegasian Wewenang Dan Pemberian Kuasa Untuk Menandatangani Surat Keputusan, Menandatangani Surat-Surat Lainnya Dan Melakukan Kegiatan Di Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; bahwa untuk pengendalian dan pengawasan pemindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, dipandang perlu mengatur kembali mengenai pendelegasian wewenang pemindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang; bahwa pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil, telah selesai dilaksanakan; bahwa penilaian dan pengesahan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Negeri Sipil, sudah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2006 tentang Pendelegasian
Wewenang dan Pemberian Kuasa untuk Menandatangani Surat Keputusan, Menandatangani Surat-surat Lainnya dan Melakukan Kegiatan di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 70 Tahun 2008 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2006 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa untuk Menandatangani Surat Keputusan, Menandatangani Surat-surat Lainnya dan Melakukan Kegiatan di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan pada Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat