RINCIAN-TUGAS-POKOK-DAN-FUNGSI-INSPEKTORAT-KABUPATEN-JEMBRANA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, LD.2012/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Jabatan Fungsional Tertentu Pengawas Penyelengaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) pada Inspektorat Kabupaten Jembrana, maka Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Jembrana perlu ditinjau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Jembrana.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/9/2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011.
- 1. KETENTUAN UMUM;
2. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS;
3. JABATAN FUNGSIONAL;
4. KETENTUAN PERALIHAN;
5. PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2012.
- Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok Inspektorat Kabupaten Jembrana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 24
|