Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 42 Tahun 2012

Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Jembrana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS; 3. JABATAN FUNGSIONAL; 4. KETENTUAN PERALIHAN; 5. PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 42 Tahun 2012 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Jembrana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2012
Sumber
LD.2012/NO.42
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan