Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 30 Tahun 2012

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2006 Tentang Pendelegasian Wewenang Dan Pemberian Kuasa Untuk Menandatangani Surat Keputusan, Menandatangani Surat-Surat Lainnya Dan Melakukan Kegiatan Di Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan pada Lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pemalang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2006 Tentang Pendelegasian Wewenang Dan Pemberian Kuasa Untuk Menandatangani Surat Keputusan, Menandatangani Surat-Surat Lainnya Dan Melakukan Kegiatan Di Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
04 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2012
Tanggal Berlaku
04 Mei 2012
Sumber
BD.2012/NO.30
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 73 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2006 Tentang Pendelegasian Wewenang Dan Pemberian Kuasa Untuk Menandatangani Surat Keputusan, Menandatangani Surat-Surat Lainnya Dan Melakukan Kegiatan Di Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan