Pendelegasian Wewenang Dan Pemberian Kuasa
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2012/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2006 Tentang Pendelegasian Wewenang Dan Pemberian Kuasa Untuk Menandatangani Surat Keputusan, Menandatangani Surat-Surat Lainnya Dan Melakukan Kegiatan Di Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; bahwa untuk pengendalian dan pengawasan pemindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, dipandang perlu mengatur kembali mengenai pendelegasian wewenang pemindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang; bahwa pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil, telah selesai dilaksanakan; bahwa penilaian dan pengesahan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Negeri Sipil, sudah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2006 tentang Pendelegasian
Wewenang dan Pemberian Kuasa untuk Menandatangani Surat Keputusan, Menandatangani Surat-surat Lainnya dan Melakukan Kegiatan di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 70 Tahun 2008 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2006 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa untuk Menandatangani Surat Keputusan, Menandatangani Surat-surat Lainnya dan Melakukan Kegiatan di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2006;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan pada Lampiran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
- 13 halaman
|