Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 43 Tahun 2012

Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah kab. SItubondo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah terdiri dari: a. Kepala Badan. b. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Umum; 2. Sub Bagian Keuangan; dan 3. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan. c. Bidang Pengembangan dan Mutasi, membawahi : 1. Sub Bidang Formasi, Pengadaan dan Mutasi; 2. Sub Bidang Kepangkatan, Pemberhentian, dan Pensiun. d. Bidang Pembinaan dan Infonnasi Kepegawaian, membawahi: 1. Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai; 2. Sub Bidang Data dan Dokumentasi. e. Bidang Pendidikan dan Pelatihan, membawahi: 1. Sub Bidang Penjenjangan; 2. Sub Bidang Teknis dan Fungsional. f. Unit Pelaksana Teknis Badan; g. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Situbondo Nomor 43 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah kab. SItubondo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2012
Sumber
BD No 43
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan