Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah terdiri dari: a. Kepala Badan. b. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Umum; 2. Sub Bagian Keuangan; dan 3. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan. c. Bidang Pengembangan dan Mutasi, membawahi : 1. Sub Bidang Formasi, Pengadaan dan Mutasi; 2. Sub Bidang Kepangkatan, Pemberhentian, dan Pensiun. d. Bidang Pembinaan dan Infonnasi Kepegawaian, membawahi: 1. Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai; 2. Sub Bidang Data dan Dokumentasi. e. Bidang Pendidikan dan Pelatihan, membawahi: 1. Sub Bidang Penjenjangan; 2. Sub Bidang Teknis dan Fungsional. f. Unit Pelaksana Teknis Badan; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat