Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus yang meliputi Pendelegasian Wewenang, Pelayanan Penanaman Modal, Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat