Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Dinas Kebakaran Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan
Pemerintah Daerah dan untuk meningkatkan kualitas
Pelayanan Publik, maka perlu disusun Standar Pelayanan
Minimal sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima
pelayanan untuk melakukan pengawasan terhadap
Akuntabilitas Aparatur Pemerintah, dalam pemberian
pelayanan publik;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penataan organisasi
perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Semarang, maka perlu · meninjau kembali Peraturan
Walikota Semarang Nomor 14 B TAhun 2005 tentang
Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik Oinas
Kebakaran Kota Semarang;
c. bahwa untuk rneleksanakan maksud tersebut di atas, maka
perlu diterbitkan kembali Peraturan Walikota Semarang
tentang Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dinas
Kebakaran Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 16 T ahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 63/Kep/M.PAN/7/2003, Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor :1 O/KPTS/2000, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 /KPTS/2000, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tlngkat II Semarang
Nomor 2 Tahun 1994, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 40 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, standar penyelenggaraan pelayanan publik dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2009.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2021/NO.8, LL Kab. Ketapang : 13 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS
ABSTRAK:
bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan tempat tinggal;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 2003, UU No.28 Tahun 2002, UU No.26 Tahun 2007, UU No.1 Tahun 2011, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.16 Tahun 2018, UU No.5 Tahun 2021, Permendagri No.26 Tahun 2020, Permeparekaf No.4 Taun 2021, Perda No.1 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas dan Prinsip, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Rumah Kos, Kewajiban dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan ini memiliki 11 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
ABSTRAK:
a. bahwa pertumbuhan penduduk Indonesia di Provinsi Jawa Timur khususnya di Kabupaten Sampang yang begitu cepat disertai dengan pesatnya pembangunan perumahan, pemukiman dan perkantoran, memerlukan prasarana, sarana dan utilitas umum yang memadai sebagai salah satu urusan wajib Pemerintah Kabupaten Sampang dalam menyediakan sarana dan prasarana umum;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan penyediaan sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud pada Huruf a, antara lain melalui pemenuhan kewajiban prasarana, sarana dan utilitas umum yang berasal dari pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) berdasarkan evaluasi yang dilakukan, hingga saat ini belum optimal ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a dan Huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok- Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4459);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
10. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
11. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
12. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
13. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
14. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3372);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
20. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Perumahan dan Permukiman di Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Pembentukan Produk Hukum Daerah;
24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
25. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011- 2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Sampang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 7);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomer 4);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wlayah Kabupaten Sampang Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 7);
Pengaturan prasarana, sarana dan utilitas umum bertujuan :
a. menjamin pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas umum dapat dilaksanakan sesuai fungsi dan selaras dengan kepentingan umum;
b. mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum; dan
c. mewujudkan kepastian hukum dalam pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum.
Ruang lingkup pengaturan prasarana, sarana dan utilitas umum meliputi:
a. perencanaan;
b. pembangunan;
c. penyerahan dan penagihan;
d. pemeliharaan dan perawatan;
e. penggunaan dan pemanfaatan;
dan f. pengawasan dan pengendalian.
serta memuat tentang Peran serta masyarakat; larangan; penyelesaian sengketa; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2016.
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-89887 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu merubah Qanun Kabuapten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2002; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2017; PP No 36 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 10 Tahun 2011.
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1 dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 10 TAHUN 2011
QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 8 TAHUN 2018
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan No. 8 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - BADAN - PENGELOLA - BALIKPAPAN - ISLAMIC - CENTER
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2017/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Badan Pengelola Balikpapan Islamic Center
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Upaya Untuk Mewujudkan Pengelolaan Gedung Balikpapan Islamic Center Sebagai Pusat Kegiatan Dan Pengembangan Sumber Daya, Menumbuhkembangkan Budaya Islam Di Kota Balikpapan Yang Dikelola Secara Profesional, Amanah, Dan Transparan, Maka Perlu Dibentuk Badan Pengelola Balikpapan Islamic Center
UUD Tahun Pasal 18 ayat (6); No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Badan Pengelola, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2011
persyaratan dan tata cara pendftaran penduduk dan pencatatan sipil kabupaten gorontalo utara
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo Uatara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan Tertib Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil sejalan dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.4 Tahun 1961; UU No.1 Tahun 1974; UU No.9 Tahun 1992; UU No.39 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.37 Tahun 2007; Perpres No.25 Tahun 2008; Keputusan Presiden No.88 Tahun 2004; Kepmendagri No.94 Tahun 2003; Permendagri No.10 Tahun 2005; Permendagri No.28 Tahun 2005; Permendagri No.16 Tahun 2006; Permendagri No.11 Tahun 2010; Permendagri No.12 Tahun 2010; Permendagri No.19 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan catatan sipil di kabupaten gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pendaftaran penduduk, pencatatan dan penerbitan biodata penduduk, kartu keluarga dan kartu tanda penduduk, pendaftaran peristiwa kependudukan, pendaftaran penduduk rentan administrasi kependudukan, pelaporan penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri, pencatatan sipil di wilayah kabupaten gorontalo utara, pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak dan pengesahan anak, pencatatan perubahan nama, pencatatan perubahan status kewarganegaraan, pencatatan peristiwa penting lainnya, pembetulan dan pembatalan akt pencatatan sipil, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 56 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENUNDAAN DAN EVALUASI PERIZINAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang didukung kualitas lingkungan, menghapus ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya serta mencegah konflik dan melakukan sinkronisasi kebijakan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam baik Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, perlu dilakukan penundaan dan/atau pembatalan penerbitan izin usaha perkebunan kelapa sawit dan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru;
b. bahwa kapasitas dan daya dukung lingkungan di Kabupaten Buol sudah tidak memenuhi syarat
kualitas lingkungan guna peruntukan perluasan dan/atau pembukaan lahan perkebunan kelapa
sawit baru sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Diktum Kedelapan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit dan dalam rangka realisasi gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam Indonesia yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 19 Maret 2015, perlu dilakukan penataan pemberian izin serta penyempurnaan tata kelola perizinan di bidang perkebunan kelapa sawit;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit.
1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten
Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT. 140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Perkebunan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 21/Permentan/KB.410/6/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 98/Permentan/OT. 140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Perkebunan.
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Sasaran dan Manfaat;
c. Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit;
d. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
7 Halaman, Lampiran: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2010/NO.8, TLD No.8, LL kota Singkawang: 27 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, kesempatan berusaha dan kesempatan kerja perlu diberikan kemudahan dalam penyelenggaraan pelayanan penerbitan surat izin usaha perdagangan sebagai legalitas usaha di bidang perdagangan kepada masyarakat dunia usaha;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.7 Tahun 1955, UU No.8 Tahun 1981, UU No.3 Tahun 1982, UU No.32 Tahun 1997, UU No.12 Tahun 2001, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.27 Tahun 2010, Permendagri No.24 Tahun 2006, .
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Klasifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan; Kewenangan dan Pembinaan; Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan SIUP; Pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan; Perubahan SIUP; Penggantian dan Pembatalan SIUP; Kewenangan dan Pembinaan; Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan SIUP; Pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan; Perubahan SIUP; Penggantian dan Pembatalan SIUP; Pelaporan; Sanksi; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan PIdana; ; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2010.
11 halaman dan 16 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK:
bahwa pendelegasian kewenagan Bupati dalam menandatangani perizinan dan non perizinan kepada Pejabat yang berwenang merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan dan non perizinan; bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan bidang pelayanan perizinan dan non perizinan di lingkungan Pemerintah Daerah, penyesuaian kewenangan perizinan dan non perizinan menurut peraturan perundang-undangan serta penyesuaian kewenangan Perangkat Daerah yang menandatangani perizinan dan non perizinan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2016; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai pejabat yang berwenang serta bidang dan jenis perizinan dan non perizinan yang didelegasikan untuk menandatangani perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri Nomor 23 Tahun 2016; Perda Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur: a. mengenai pendelegasian kewenangan dan kewajiban; serta b. pungutan retribusi perizinan, penerbitan perizinan serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2017.
5 halaman; Lampiran 6 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 8 Tahun 2019
PERBUP Kab. Minahasa No. 53 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penanandatanganan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Lampiran Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penanandatanganan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Minahasa Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik serta untuk optimalisasi pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha terintegrasi secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa secara Online Single Submission (OSS) yang meliputi 11 (empat belas) sektor, perlu mengatur tentang Pendelegasian Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa Peraturan Bupati Minahasa Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Untuk dan Atas Nama Bupati Minahasa Menandatangani Surat Keputusan tentang Perizinan dan Non Perizinan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu diganti;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 ;
9. Peraturan Pemerintah Perangkat Daerah; Nomor 18 Tahun 2016 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018;
11. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 ;
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014;
13. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
18. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 ;
19. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018 ;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa 4 Tahun 2016 ;
21. Peraturan Bupati Kabupaten Minahasa Nomor 36 Tahun 2016;
Pendelegasian Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; mendasari pelimpahan kewenangan pemberian izin yang bersumber dari kewenangan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Peraturan Bupati Minahasa Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Untuk dan Atas Nama Bupati Minahasa Menandatangani Surat Keputusan Tentang Perizinan dan Non Perizinan DICABUT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat