Pengaturan prasarana, sarana dan utilitas umum bertujuan : a. menjamin pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas umum dapat dilaksanakan sesuai fungsi dan selaras dengan kepentingan umum; b. mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum; dan c. mewujudkan kepastian hukum dalam pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum. Ruang lingkup pengaturan prasarana, sarana dan utilitas umum meliputi: a. perencanaan; b. pembangunan; c. penyerahan dan penagihan; d. pemeliharaan dan perawatan; e. penggunaan dan pemanfaatan; dan f. pengawasan dan pengendalian. serta memuat tentang Peran serta masyarakat; larangan; penyelesaian sengketa; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat