Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 8 Tahun 2015

Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan prasarana, sarana dan utilitas umum bertujuan : a. menjamin pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas umum dapat dilaksanakan sesuai fungsi dan selaras dengan kepentingan umum; b. mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum; dan c. mewujudkan kepastian hukum dalam pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum. Ruang lingkup pengaturan prasarana, sarana dan utilitas umum meliputi: a. perencanaan; b. pembangunan; c. penyerahan dan penagihan; d. pemeliharaan dan perawatan; e. penggunaan dan pemanfaatan; dan f. pengawasan dan pengendalian. serta memuat tentang Peran serta masyarakat; larangan; penyelesaian sengketa; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
02 November 2015
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2016
Tanggal Berlaku
12 Februari 2016
Sumber
LD No 8
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 928 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan