Dalam peraturan ini diatur tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan catatan sipil di kabupaten gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pendaftaran penduduk, pencatatan dan penerbitan biodata penduduk, kartu keluarga dan kartu tanda penduduk, pendaftaran peristiwa kependudukan, pendaftaran penduduk rentan administrasi kependudukan, pelaporan penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri, pencatatan sipil di wilayah kabupaten gorontalo utara, pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak dan pengesahan anak, pencatatan perubahan nama, pencatatan perubahan status kewarganegaraan, pencatatan peristiwa penting lainnya, pembetulan dan pembatalan akt pencatatan sipil, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat