Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Klasifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan; Kewenangan dan Pembinaan; Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan SIUP; Pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan; Perubahan SIUP; Penggantian dan Pembatalan SIUP; Kewenangan dan Pembinaan; Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan SIUP; Pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan; Perubahan SIUP; Penggantian dan Pembatalan SIUP; Pelaporan; Sanksi; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan PIdana; ; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat