Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 8 Tahun 2010

Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Klasifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan; Kewenangan dan Pembinaan; Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan SIUP; Pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan; Perubahan SIUP; Penggantian dan Pembatalan SIUP; Kewenangan dan Pembinaan; Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan SIUP; Pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan; Perubahan SIUP; Penggantian dan Pembatalan SIUP; Pelaporan; Sanksi; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan PIdana; ; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
04 November 2010
Tanggal Pengundangan
04 November 2010
Tanggal Berlaku
04 November 2010
Sumber
LD.2010/NO.8, TLD No.8, LL kota Singkawang: 27 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 641 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan