Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa uoaya perlindungan anak merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab; bahwa untuk mengatasi kendala dan permasalahan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di Kabupaten Timor Tengah Selatan, perlu adanya pengaturan mengenai Kabupaten Layak Anak; bahwa sebagai upaya menciptakan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum serta mengisi kekosongan hukum di daerah dalam pemenuhan hak Anak di Kabupaten Timor Tengah Selatan, maka perlu adanya pengaturan Kabupaten Layak Anak dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu enetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak
Dasar hukum peraturan tersebut adalah pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penguatan Kelembagaan; III. Keterlibatan Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, dan Media Massa dalam Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan khusus anak; IV. Klaster Hak SIpil dan Kebebasan; V. Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; VI. Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; VII. Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Rekreasi dan Budaya; VIII. Klaster Perlindungan Khusus; IX. Pendanaan; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
41 halaman; 6 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan pasal 12 yata (1) peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa.
UU nomor 69 tahun 1958, UU nomor 28 tahun 1999, UU nomor 33 tahun 2004, UU nomor 6 tahun 2014, UU nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014, Peraturan presiden nomor 129 tahun 2018, Peraturan menteri dalam negeri nomor 114 tahun 2014, Peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 50/PMK.07/2017, Peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 193/PMK/07/2018, Peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018, Peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan tranmigrasi republik indonesia nomor 19 tahun 2017, Peraturan daerah nomor 4 tahun 2008, Peraturan daerah nomor 5 tahun 2008, Peraturan daerah nomor 6 tahun 2008, Peraturan daerah nomor 2 tahun 2016, Peraturan daerah nomor 1 tahun 2017, Peraturan daerah nomor 9 tahun 2018
Ketentuan umum, Penetapan rincian dana desa, Penyaluran dana desa, Penggunaan dana desa, Pelaporan dana desa, Sanksi, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2020
Penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan buplik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah pasal 18 ayat (6) UU thn 1945; UU No. 6 thn 2003; UU No. 11 thn 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 thn 2016; UU No. 14 thn 2008; UU No. 25 thn 2009; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 9 thn 2015; UU No. 30 thn 2014; PP No. 71 thn 2019; PERPRES No. 95 thn 2018; Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi No. 5 thn 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi & komunikasi, penyelenggara SPBE, percepatan SPBE, pemantauan dan evaluasi SPBE, pengelolaan nama domain & sub domain, pembinaan, pengawasan & evaluasi, partisipasi masyarakat & pelaku usaha, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Terdiri dari 26 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 4; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/perda%20no.%204%20th.%202022-bpr%20syariah%20Hasil%20Fasilitasi.pdf.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan masyarakat Situbondo yang adil makmur berdasarkan demokrasi ekonomi yang dilandasi prinsip syariah, diperlukan pendirian Perusahaan Perseroan Daerah di bidang perbankan syariah;
b. bahwa guna meningkatkan kedudukan, peran, dan fungsi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo dalam rangka menjamin terwujudnya pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Situbondo, diperlukan pengaturan dan kebijakan yang lebih baik dalam pengelolaannya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah;
d. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Situbondo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 perlu disesuaikan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998:
UU No 8 Tahun 1997:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 3 Tahun 2008:
UU No 40 Tahun 2007:
UU No 21 Tahun 2008:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 21 Tahun 2011
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 43 Tahun 2011:
PP No 54 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
Permendagri No 52 Tahun 2012:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 94 Tahun 2017:
Permendagri No 37 Tahun 2018:
Permendagri No 118 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Kab. Situbondo No 5 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2007.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. pembentukan;
b. Permodalan;
c. organ dan Kepegawaian;
d. Dewan Pengawas Syariah;
e. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya;
f. Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan;
g. Penggunaan Laba;
h. Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum, Privatisasi;
i. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran;
j. Kepailitan;
k. pembinaan dan pengawasan.
3. Pembentukan:
4. Permodalan:
5. Organ dan Kepegawaian:
6. Dewan Pengawas Syariah:
7. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya;
8. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan:
9. Penggunaan Laba:
10. Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum, Privatisasi:
11. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran:
12. Kepailitan:
13. Pembinaan dan Pengawasan:
14. Ketentuan Peralihan:
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Pada saat Perda ini mulai berlaku Perda No 5 Tahun 2005 tentang Pendirian PT BPR Syariah Situbondo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali Pasal 2 dan Pasal 7.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN APBD KABUPATEN KERINCI TA 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kebijakan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2014
UU NO. 58 TAHUN 1958. UU NO,12 TAHUN 1985, UU NO 17 TAHUN 2003, UU NO 1 TAHUN 2004, UU NO 15 TAHUN 2004, UU NO 32 TAHUN 2004 Sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
UU No. 12 Tahun 2008, UU NO 33 TAHUN 2004, UU NO 28 TAHUN 2009, UU NO.12 TAHUN 2011, PP NO. 24 TAHUN 24 TAHUN 2004 Sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 37 Tahun 2005, PP NO. 23 TAHUN 2005, PP NO 24 TAHUN 2005, PP NO. 54 TAHUN 2005, PP NO. 55 TAHUN 2005, PP NO. 58 TAHUN 2005, PP NO. 65 TAHUN 2005, PP NO. 8 TAHUN 2006, PP NO. 56 TAHUN 2005 Sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 tahun 2010, PP NO. 69 TAHUN 2010, PP NO. 71 TAHUN 2010, PERMENDAGRI NO. 13 TAHUN 2006, PERMENDAGRI NO. 24 TAHUN 2009, PERMENDAGRI NO. 56 TAHUN 2010,PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2011 Sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI NO. 39TAHUN 2012, PERMENDAGRI NO. 1 TAHUN 2014, PERDA KAB. KERINCI NO. 12 TAHUN 2007 Sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO 19 TAHUN 2007, PERDA KAB KERINCI NO. 2007 Sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO 6 TAHUN 2008, PERDA KAB KERINCI NO 7 TAHUN 2013.
APBD TA 2014 Semula berjumlah Rp.744.149.387.321,80 bertambah sejumlah Rp.117.055.149.948,20 sehingga menjadi Rp.861.204.537.270,00 Belanja semula berjumlah Rp.793.594.896.024,57 bertambah sejumlah Rp.103.727.020.757,42 sehingga menjadi Rp.897.321.916.781,99 Pembiayaan netto semula berjumlah Rp49.445.508.702,77 berkurang sejumlah Rp13.328.129.190,78 menjadi Rp36.117.379.511,99.
Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana tanggap darurat sesuai dengan kreteria:
a. timbul seketika akibat ulah seseorang atau sekelompok manusia dengan menyebabkan korban jiwa atau harta benda;
b. terganggunya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat;
c. berdampak terjadinya konfik berkelanjuta;
d. tragedi yang tidak diharap terulang kembali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Biaya Perjalanan Dinas Gubernur, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Keuangan Daerah serta
untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah
dan Sekretaris Daerah maka perlu adanya pengaturan tentang Biaya Perjalanan
Dias Gubernur / Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Biaya Perjalanan
Dinas Gubernur / Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Pro Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan - Tonggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Program Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 206, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4437) sebagaimana telah diubah
dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nemer
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomer 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik lr,donesia Tahun 2005 Nomor 137), Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140),
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraar Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nemer 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah l<abupatan/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737)
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nemer 59 Tahun 2007;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas
Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak
Tetap, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008;
15. Pera tu ran Menteri Keuangan Nomor 1OO/PMK.02/2010 ten tang Standar Bia ya
Umum Tahun Anggaran 2011;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nemer 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Penwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
18. Pera tu ran Dae rah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2010 ten tang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
Anggaran 2011;
BAB I
PERJALANAN DINAS
GUBERNUR, WAKIL GUBERNUR DAN SEKRETARIS DAERAH
BAB II
BIAYA TRANSPORT
PERJALANAN DINAS LOKAL
BAB Ill
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2014.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Perwako No. 48 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD TA 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/ a tau an tar rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD. bahwa berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-2/PK/2021 tentang penyesuaian Penggunaan Anggaran Tranfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan Pandemi Corona Disease 2019
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 5 Tahun 2009, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 8 Tahun 1970, Permendagri No. 16 Tahun 2007, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 36 Tahun 2018, Permendagri No. 64 Tahun 2020
Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Solok Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Solok Tahun 2020 Nomor 207 yang telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Solok Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Solok Tahun 2021 Nomor 3) diubah, sehingga menjadi Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar• besarnya kemalanuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa lahan pertanian pangan di Kabupaten
Situbondo semakin berkurang karena beralihnya fungsi lahan pertanian pangan menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043) ;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5280);
8. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lemoaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah terakbir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
11. Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2011 ten tang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang lnsentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5279);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5288);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2009 tentang Kriteria Tekhnis Kawasan Peruntukan
Pertanian;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Tekhnis Kriteria dan Perasyaratan Kawasan Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 20 l 2 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor Seri DJ;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 9);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 10).
Perlindungan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan berdasarkan asas :
a. manfaat;
b. keberlanjutan dan konsisten;
c. keterpaduan;
d. keterbukaan dan akuntabilitas;
e. kebersamaan dan gotong royong;
f. partisipatif;
g. keadilan;
h. keserasian, keselarasa.n, dan keseimbangan;
1. kelestarian lingkungan dan kearifan lokal;
J. desentralisasi;
k. tanggung jawab;
l. keragaman; dan
m. sosial budaya;
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan dengan tujuan:
a. melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
b. menjamin tersedianya lahan secara berkelanjutan;
c. mewujudkan kemandirian, kedaulatan pangan;
d. melindungi kepemilikan lahan milik petani;
e. meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat;
f. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani;
g. meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak;
h. mempertahankan keseimbangan ekologis; dan
i. mewujudkan revalitas pertanian;
Ruang lingkup perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi :
a. perencanaan dan penetapan;
b. pengembangan;
c. pemanfaatan;
d. Penelitian dan lnformasi
e. pembinaan;
f. pengendalian;
g. pengawasa.n;
h. perlindungan dan pemberdayaan petani;
i. pembiayaan;
J. peran serta masyarakat,
Pemerintah Daerah merencanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dilakukan terhadap :
a. lahan pertanian pangan; dan b. lahan cadangan pertanian pangan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Kegiatan Pembangunan Di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Sintang yang tertib administrasi, efisien, efektif dan akuntabel, sesuai dengan tata kelola yang baik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga berdampak terhadap peningkatan pelayanan publik;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.29 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, Perpres No.54 Tahun 2010, Perda No.25 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan tujuan; Ruang Lingkup; Ketentuan Peralihan; dan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 9 halaman dan 42 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat