Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi & komunikasi, penyelenggara SPBE, percepatan SPBE, pemantauan dan evaluasi SPBE, pengelolaan nama domain & sub domain, pembinaan, pengawasan & evaluasi, partisipasi masyarakat & pelaku usaha, pembiayaan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat