Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2014

PERUBAHAN APBD KABUPATEN KERINCI TA 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

APBD TA 2014 Semula berjumlah Rp.744.149.387.321,80 bertambah sejumlah Rp.117.055.149.948,20 sehingga menjadi Rp.861.204.537.270,00 Belanja semula berjumlah Rp.793.594.896.024,57 bertambah sejumlah Rp.103.727.020.757,42 sehingga menjadi Rp.897.321.916.781,99 Pembiayaan netto semula berjumlah Rp49.445.508.702,77 berkurang sejumlah Rp13.328.129.190,78 menjadi Rp36.117.379.511,99. Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana tanggap darurat sesuai dengan kreteria: a. timbul seketika akibat ulah seseorang atau sekelompok manusia dengan menyebabkan korban jiwa atau harta benda; b. terganggunya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat; c. berdampak terjadinya konfik berkelanjuta; d. tragedi yang tidak diharap terulang kembali.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN APBD KABUPATEN KERINCI TA 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/NO.4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan