PP No. 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
Mengubah :
PP No. 14 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1996
PP No. 36 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1996
PP No. 20 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
PP No. 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahannilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 1999.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 59 Tahun 2016
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, BD.2016/NO.59
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraam Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 Di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomo 047 Tahun 2015, telah diatur mengenai Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015. dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016. maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012;
Peraturan ini mengatur tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Jenis kendaraan bermotor dikelompokkan menjadi : Kendaraan Bermotor selain Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar; Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar. Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2016 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 047 Tahun 2015
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 059 TAHUN 2016
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 59 Tahun 2013
TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
perkotaan, perlu menetapkan tata cara pemeriksaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
perkotaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan
dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 82);
b.
Mengingat
J
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelcnggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kabupaten (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor
2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6
Tahun 2013.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA
PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu.
3. Bupati adalah Bupati Luwu.
4. Dinas pengelolaan keuangan daerah adalah Dinas pengelolaan
keuangan daerah Kabupaten Luwu.
5. Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah adalah Kepala Dinas
pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Luwu.
6. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang
selanjutnya disingkat PBB Perdesaan dan perkotaan adalah pajak
atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk perdesaan dan
perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
7. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan
pedalsiman serta laut wilayah kabupaten.
8. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan
secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau
laut.
9. Nilai Jual Obyek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah
harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang teijadi
secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP
ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang
sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
10. Wajib Pajak adalah oremg pribadi atau badan meliputi pembayar
pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak
dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah.
11.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu , saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian
tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan daerah.
12. Petugas penilai Pajak PBB Perdesaan dan perkotaan adalah Staf atau
pelaksana yang ditunjuk oleh Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah untuk melakukan penilaian Obyek Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan perkotaan.
13. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besamya
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang terutang
kepada Wajib Pajak.
14. Surat Ketetapan Pajak Daerah PBB Perdesaan dan perkotaan yang
selanjutnya disingkat SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan adalah
surat ketetapan PBB Perdesaan dan perkotaan yang menentukan
besamya jumlah pokok pajak yang terutang.
15.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar PBB Perdesaan dan
perkotaan yang selanjutnya disingkat SKPDLB PBB Perdesaan dan
perkotaan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak, karena jumlah kredit pajak lebih besar
danpada pajak yang terutang atau seharusnya dibayar.
16. Surat Tagihan Pajak Daerah PBB Perdesaan dan perkotaan yang
selanjutnya disingkat STPD PBB Perdesaan dan perkotaan adalah
surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif
berupa bunga dan/atau denda.
P®®criksaan PBB Perdesaan dan perkotaan adalah serangkaian kegiatan mencocokkan kelengkapan persyaratan atas pengajuan
pengurangan/keberatan PBB Perdesaan dan perkotaan.
18. Penelitian PBB Perdesaan dan perkotaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencocokkan data dalam SPPT dengan data yang ada pada Dinas pengelolaan keuangan daerah dan di lapangan bila
diperlukan.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup pemeriksaan dan penelitian PBB Perdesaan dan
perkotaan, sebagai berikut:
a. Kegiatan Pemeriksaan PBB Perdesaan dan perkotaan dilakukan
atas:
1. kelengkapan persyaratan untuk pengajuan keberatan atas SPPT
dan SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan;
2. kelengkapan persyaratan untuk pengajuan pengurangan atas
SPPT, SKPD PBB dan STPD PBB Perdesaan dan perkotaan;
3. kelengkapan persyaratan untuk pengajuan pembatalan atas
SPPT, SKPD PBB dan STPD PBB Perdesaan dan perkotaan;
4. kelengkapan persyaratan untuk pengajuan pengurangan sanksi
admmistrasi atas SPPT, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan,
SKPDKB PBB Perdesaan dan perkotaan dan STPD PBB
Perdesaan dan perkotaan;
5. kelengkapan persyaratan untuk pengajuan penghapusan sanksi
administrasi atas SPPT, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan,
SKPDKB PBB Perdesaan dan perkotaan dan STPD PBB
Perdesaan dan perkotaan.
5. Kelengkapan persyaratan untuk pengajuan pembetulan atas
SPPT, SKPD dan STPD PBB Perdesaan dan Perkotaan.
b. Kegiatan Penelitian PBB Perdesaan dan perkotaan, meliputi: 1. pencocokkan data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan basis
data yang dimiliki oleh Dinas pengelolaan keuangan daerah
terhadap pengajuan keberatan atas SPPT dan SKPD PBB
Perdesaan dan perkotaan; 2. pencocokkan data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan basis
data yang dimiliki oleh Dinas pengelolaan keuangan daereih
terhadap pengajuan pengurangan atas SPPT, SKPD PBB dan
STPD PBB Perdesaan dan perkotaan; 3. pencocokkan data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan basis
data yang dimiliki oleh Dinas pengelolaan keuangan daerah
terhadap pengajuan pembatalan atas SPPT, SKPD PBB dan STPD
PBB Perdesaan dan perkotaan; 4. pencocokkan data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan basis
data yang dimiliki oleh Dinas pengelolaan keuangan daerah
terhadap pengajuan pengurangan sanksi administrasi atas SPPT, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, SKPDKB PBB Perdesaan
dan perkotaan dan STPD PBB Perdesaan dan perkotaan; 5. pencocokkan data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan basis
date yang dimiliki oleh Dinas pengelolaan keuangan daerah
terhadap pengajuan penghapusan sanksi administrasi atas SPPT, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, SKPDKB PBB Perdesaan
dan perkotaan dan STPD PBB Perdesaan dan perkotaan. 6. pencocokkan data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan basis
date yang dimiliki oleh Dinas pengelolaan keuangan daerah
terhadap pengajuan pembetulan atas SPPT, SKPD PBB Perdesaan
dan perkotaan, dan STPD PBB Perdesaan dan perkotaan.
BAB III
PEMERIKSAAN
Pasal 3
(1) Setiap kegiatan pemeriksaan PBB Perdesaan dan perkotaan sebagaimana dim^sud dalam Pasal 2 angka 1, menggunakan
Lembar Pemeriksaan Persyaratan PBB Perdesaan dan perkotaan
sesuai dengan pengajuan yang diberikan oleh Wajib Pajak.
(2) Lembar Pemeriksaan Persyaratan PBB Perdesaan dan perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tersusun dalam format
sebagaimana tercantum dalam lampiran 1Peraturan Bupati ini.
BAB IV
PENELITIAN
Pasal 4
!
Penelitian PBB Perdesaan dan perkotaan merupakan kegiatan
I mjsncocokkan antara data yang dimiliki oleh Wajib Pajak dengan basic
I data yang dimiliki oleh Dinas pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 5
(1) Setiap kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
dilengkapi dengan Surat Tugas dari Kepala Dinas pengelolaan
keuangan daerah.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan
dalam Laporan Hasil Penelitian sebagaimana tercantum dalam
lampiran II Peraturan Bupati ini.
(3) Pelaksanaan penelitian dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari keija setelah diterimanya hasil pemeriksaan atas PBB
Perdesaan dan perkotaan.
Pasal 6
Terhadap hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2),
masih dapat diterbitkan :
a. SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan apabila berdasarkan
pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah PBB Perdesaan
dan perkotaan terutang kurang bayar atau menyebabkan
penambahan jumlah pajak yang terutang;
b. SKPDLB PBB Perdesaan dan perkotaan apabila berdasarkan
pemeriksaan atau keterangan lain ternyata terdapat kelebihan
pembayaran pajak, karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada
pajak yang terutang atau seharusnya dibayar.
c. STPD PBB Perdesaan dan perkotaan apabila pajak yang terutang
tidak dibayar atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi
berupa denda dan/atau bunga.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 60 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata
Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran, tata cara penerbitan surat tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, tata cara pelaksanaan penagihan pajak bumi dna bangunan perdesaan dan perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2012.
18 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 62023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Insentif Fiskal Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberikan insentif fiskal sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Peraturan Gubernur
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 std dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kebijakan insentif fiskal Tahun 2021 diberikan dalam bentuk keringanan pokok Pajak dan penghapusan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
10 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 60 Tahun 2020
PBB perdesaan dan perkotaan - TATA CARA PEMUNGUTAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD 2020/ No. 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 43
Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan sistem dan kebijakan
dalam pemberian pengurangan pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka Peraturan
Bupati Nomor 43 tahun 2013 tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 43
Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 39 tentang pengurangan secara massal oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 43 Tahun 2013 diubah.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
bahwa diundangkannya Perda Kab Kudus No 16 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, maka guna kelancaran pelaksanaannya perlu mengatur petunjuk pelaksanaan Perda dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kudus No 16 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran;
UU no 13 Tahun 1950; UU No 14 Tahun 2002; UU no 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 74 Tahun 2011; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 95 Tahun 2018; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2007; Perda Kab Kudus No 16 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pemberian angsuran atau penundaan pembayaran, pembetulan, pembatalan atau pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pembetulan, pembatalan atau pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pemeriksaan, keberatan, pengembalian kelebiha pembayaran, pelaporan, pembayaran dan pengawasan melalui sistem elektronik, penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
50 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 60 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 Peraturan Daerah KabupatenBarito Kuala Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2);bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi danBangunan Perkotaan, perlu mengatur Tata Cara Pembayaran,Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumidan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata CaraPembayaran, PenyetoranAngsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pengajuan Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan; Ketentuan Permohonan; Pemberian Keberatan; Kewenangan Keputusan; Fasilitasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2019 Tentang Prosedur Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa belum adanya norma untuk Pajabat Pembuat
Akta Tanah dan/atau Notaris yang membuat laporan
perihal Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan pada Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor
116 Tahun 2019 tentang Prosedur Pemungutan Pajak
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Kabupaten Tanah Laut secara rinci;
bahwa dengan adanya laporan hasil pemungutan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana
dimaksud pada huruf a memudahkan dalam
memproyeksi realisasi Pendapatan Asli Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2019 tentang
Prosedur Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan Kabupaten Tanah Laut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
Tahun 2016
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2019 Tentang Prosedur Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kabupaten Tanah Laut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 60 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011, tentang Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan perlu disusun Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu diatur dengan Peraturan Bupati Barito Kuala.
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undangNomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Barito Kuala, meliputi: Ketentuan Umum; Bentuk dan Fungsi SSPD BPHTB; Pengenaan BPHTB; Tatacara Pelaksanaan BPHTB; Pembayaran dan Penagihan; Pengurangan, Keberatan, dan Banding; Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
108 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat