Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 59 Tahun 2013

Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu. 3. Bupati adalah Bupati Luwu. 4. Dinas pengelolaan keuangan daerah adalah Dinas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Luwu. 5. Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah adalah Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Luwu. 6. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB Perdesaan dan perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. 7. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalsiman serta laut wilayah kabupaten. 8. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. 9. Nilai Jual Obyek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang teijadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. 10. Wajib Pajak adalah oremg pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 11.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu , saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan daerah. 12. Petugas penilai Pajak PBB Perdesaan dan perkotaan adalah Staf atau pelaksana yang ditunjuk oleh Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah untuk melakukan penilaian Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan. 13. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besamya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. 14. Surat Ketetapan Pajak Daerah PBB Perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disingkat SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan adalah surat ketetapan PBB Perdesaan dan perkotaan yang menentukan besamya jumlah pokok pajak yang terutang. 15.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar PBB Perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disingkat SKPDLB PBB Perdesaan dan perkotaan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak, karena jumlah kredit pajak lebih besar danpada pajak yang terutang atau seharusnya dibayar. 16. Surat Tagihan Pajak Daerah PBB Perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disingkat STPD PBB Perdesaan dan perkotaan adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. P®®criksaan PBB Perdesaan dan perkotaan adalah serangkaian kegiatan mencocokkan kelengkapan persyaratan atas pengajuan pengurangan/keberatan PBB Perdesaan dan perkotaan. 18. Penelitian PBB Perdesaan dan perkotaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencocokkan data dalam SPPT dengan data yang ada pada Dinas pengelolaan keuangan daerah dan di lapangan bila diperlukan. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 Ruang Lingkup pemeriksaan dan penelitian PBB Perdesaan dan perkotaan, sebagai berikut: a. Kegiatan Pemeriksaan PBB Perdesaan dan perkotaan dilakukan atas: 1. kelengkapan persyaratan untuk pengajuan keberatan atas SPPT dan SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan; 2. kelengkapan persyaratan untuk pengajuan pengurangan atas SPPT, SKPD PBB dan STPD PBB Perdesaan dan perkotaan; 3. kelengkapan persyaratan untuk pengajuan pembatalan atas SPPT, SKPD PBB dan STPD PBB Perdesaan dan perkotaan; 4. kelengkapan persyaratan untuk pengajuan pengurangan sanksi admmistrasi atas SPPT, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, SKPDKB PBB Perdesaan dan perkotaan dan STPD PBB Perdesaan dan perkotaan; 5. kelengkapan persyaratan untuk pengajuan penghapusan sanksi administrasi atas SPPT, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, SKPDKB PBB Perdesaan dan perkotaan dan STPD PBB Perdesaan dan perkotaan. 5. Kelengkapan persyaratan untuk pengajuan pembetulan atas SPPT, SKPD dan STPD PBB Perdesaan dan Perkotaan. b. Kegiatan Penelitian PBB Perdesaan dan perkotaan, meliputi: 1. pencocokkan data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan basis data yang dimiliki oleh Dinas pengelolaan keuangan daerah terhadap pengajuan keberatan atas SPPT dan SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan; 2. pencocokkan data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan basis data yang dimiliki oleh Dinas pengelolaan keuangan daereih terhadap pengajuan pengurangan atas SPPT, SKPD PBB dan STPD PBB Perdesaan dan perkotaan; 3. pencocokkan data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan basis data yang dimiliki oleh Dinas pengelolaan keuangan daerah terhadap pengajuan pembatalan atas SPPT, SKPD PBB dan STPD PBB Perdesaan dan perkotaan; 4. pencocokkan data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan basis data yang dimiliki oleh Dinas pengelolaan keuangan daerah terhadap pengajuan pengurangan sanksi administrasi atas SPPT, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, SKPDKB PBB Perdesaan dan perkotaan dan STPD PBB Perdesaan dan perkotaan; 5. pencocokkan data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan basis date yang dimiliki oleh Dinas pengelolaan keuangan daerah terhadap pengajuan penghapusan sanksi administrasi atas SPPT, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, SKPDKB PBB Perdesaan dan perkotaan dan STPD PBB Perdesaan dan perkotaan. 6. pencocokkan data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan basis date yang dimiliki oleh Dinas pengelolaan keuangan daerah terhadap pengajuan pembetulan atas SPPT, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, dan STPD PBB Perdesaan dan perkotaan. BAB III PEMERIKSAAN Pasal 3 (1) Setiap kegiatan pemeriksaan PBB Perdesaan dan perkotaan sebagaimana dim^sud dalam Pasal 2 angka 1, menggunakan Lembar Pemeriksaan Persyaratan PBB Perdesaan dan perkotaan sesuai dengan pengajuan yang diberikan oleh Wajib Pajak. (2) Lembar Pemeriksaan Persyaratan PBB Perdesaan dan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tersusun dalam format sebagaimana tercantum dalam lampiran 1Peraturan Bupati ini. BAB IV PENELITIAN Pasal 4 ! Penelitian PBB Perdesaan dan perkotaan merupakan kegiatan I mjsncocokkan antara data yang dimiliki oleh Wajib Pajak dengan basic I data yang dimiliki oleh Dinas pengelolaan keuangan daerah. Pasal 5 (1) Setiap kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilengkapi dengan Surat Tugas dari Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Bupati ini. (3) Pelaksanaan penelitian dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari keija setelah diterimanya hasil pemeriksaan atas PBB Perdesaan dan perkotaan. Pasal 6 Terhadap hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), masih dapat diterbitkan : a. SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan apabila berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah PBB Perdesaan dan perkotaan terutang kurang bayar atau menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang; b. SKPDLB PBB Perdesaan dan perkotaan apabila berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain ternyata terdapat kelebihan pembayaran pajak, karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya dibayar. c. STPD PBB Perdesaan dan perkotaan apabila pajak yang terutang tidak dibayar atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 59 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
BD.2013
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 396 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan