Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Barito Kuala, meliputi: Ketentuan Umum; Bentuk dan Fungsi SSPD BPHTB; Pengenaan BPHTB; Tatacara Pelaksanaan BPHTB; Pembayaran dan Penagihan; Pengurangan, Keberatan, dan Banding; Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat