Peraturan ini mengatur tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Jenis kendaraan bermotor dikelompokkan menjadi : Kendaraan Bermotor selain Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar; Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar. Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2016 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat