Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2019

Prosedur Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturanbupati Tentangprosedur Pemungutan Pajakbea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kabupaten Tanah Laut, Berisis Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup Prosedur 3. Prosedur Pemungutan Bphtb 4. Fasilitasi 5. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2019 tentang Prosedur Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
116
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2019
Sumber
BD.2019/No.116
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 293 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 60 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2019 Tentang Prosedur Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kabupaten Tanah Laut

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan