Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi hak dan kebu tuhan
dasar warga negara, memelihara fakir miskin,
mengembalikan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah
dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan, serta tanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan sosial dasar yang layak
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka
diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan
kemiskinan;
b. bahwa upaya penanggulangan kemiskinan
memerlukan arah kebijakan, strategi dan sasaran yang
terukur dan terpadu agar berdaya guna dan berhasil
guna dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial;
c. bahwa kemiskinan merupakan masalah yang bersifat
multi dimensi, multi sektor dengan beragam
karakteristik yang harus segera diatasi karena
menyangkut harkat dan martabat manusia, maka
penanggulangan kemiskinan perlu keterpaduan
program diantara lembaga dan dunia usaha serta
melibatkan partisipasi masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan Kemiskinan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 125
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor
6389);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 171 Tahun 2014, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 Tentang
Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui
Pendekatan Wilayah;
15. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 Tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Kebijakan, Strategi, dan Sasaran Penanggulangan Kemiskinan;
Bab III Upaya Penanggulangan Kemiskinan;
Bab IV Penerima Manfaat, Indikator Kemiskinan, Data Kemiskinan;
Bab V Peran Serta Masyarakat;
Bab VI Kelembagaan;
Bab VII Sistem Informasi;
Bab VIII Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan;
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan;
Bab X Ketentuan Peralihan;
Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Penanggulangan Kemiskinan
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan khususnya penduduk miskin yang belum menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dari Pemerintah, maka diselenggarakan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin; bahwa berdasarkan pertimbangan ebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 66 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 84 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peserta dan Kepesertaan
Bab III Tata Laksana Pendanaan
Bab IV Tata Laksana Pelayanan Kesehatan
Bab V Pengorganisasian
Bab VI Pemantauan dan Evaluasi
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka kepada Partai
Politik yang mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kudus diberikan bantuan keuangan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada Partai
Politik.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh
Pemerintah Kabupaten kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2006.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pengaturan dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA BAGI HASIL CUKAI DAN HASIL TEMBAKAU (DBHCHT) KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan rasa keadilan serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Banyuwangi khususnya yang bekerja di bidang produksi dan pengolahan tembakau serta Masyarakat kurang mampu lainnya, Kabupaten Banyuwangi memberikan Bantuan Langsung Tunai bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk golongan tersebut;
b. bahwa agar kegiatan pemberian bantuan langsung tunai sebagaimana dimaksud huruf a dapat berjalan lancar, efektif, tepat guna, dan tepat sasaran serta untuk kepastian hukum, perlu adanya pedoman yang mengatur mengenai penyaluran Bantuan Langsung Tunai bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dapat digunakan untuk program pembinaan lingkungan sosial guna mendukung bidang kesejahteraan masyarakat berupa kegiatan pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh pabrik rokok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Banyuwangi.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. Nomor 39 Tahun 2007;
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
5. PP Nomor 12 tahun 2019;
6. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
7. Permenkeu Nomor 215/PMK.07/2021;
8. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonsia Nomor 30 Tahun 2022;
9. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014;
10. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016.
Calon penerima BLT DBHCHT dipriotaskan kepada:
a. Buruh Tani Tembakau;
b. Buruh Pabrik Rokok baik yang menangani proses produksi secara langsung maupun yang tidak menangani proses produksi secara langsung;
c. Anggota Masyarakat lain yang telah masuk dalam DTKS Non Bansos.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman
ABSTRAK:
a. bahwa meningkatnya jumlah penduduk sebagai akibat
pesatnya pertumbuhan penduduk khususnya di
perkotaan telah meningkatkan pula kebutuhan tanah
pemakaman sebagai salah satu kebutuhan warga
masyarakat;
b. bahwa dengan meningkatnya kebutuhan areal
pemakaman sebagai fasilitas umum perlu dilakukan
penataan secara lebih baik, tertib, teratur, dan efisien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Tempat Pemakaman
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapak kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, TUjuan dan Asas; Hak dan Kewajiban dalam Pemakaman; Penetapan Lokasi Tempat Pemakaman; Pengelolaan; Tanah Makam Fasilitas; Penutupan dan Pemindahan Lokasi Pemakaman; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 1993
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2011 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Pemalang bertanggung jawab melindungi seluruh masyarakat Pemalang terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan pascabencana, wilayah Kabupaten Pemalang sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, yang dapat menyebabkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan kerugian lain yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan Kabupaten Pemalang, bahwa untuk mengurangi risiko bencana dan mengembalikan kondisi pascabencana diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kabupaten Pemalang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1961; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2009; Perda Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2005; Perda Kabupaten Pemalang No. 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Prinsip Dan Tujuan, Tanggung Jawab Dan Wewenang, Kelembagaan, Hak Dan Kewajiban Masyarakat, Peran Lembaga Usaha, Lembaga Kemasyarakatan Dan Lembaga Internasional, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Pengawasan Dan Pertanggungjawaban, Pemantauan Dan Evaluasi, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2011.
54 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Tuna Susila
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang bermartabat, bermoral, berakhlak mulia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, perilaku tuna susila perlu dihentikan; bahwa dengan semakin berkembangnya kuantitas dan kualitas masalah sosial tuna susila di masyarakat, yang tidak sesuai dengan norma agama, norma hukum dan norma kehidupan masyarakat perlu penanganan secara terpadu; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penanggulangan Tuna Susila sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan di Daerah sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanganan Tuna Susila;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kriteria Tuna Susila, Penanganan Tuna Susila, Satuan Tugas Penangan Tuna Susila, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penanggulangan Tuna Susila (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2002 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS SIAGA DARURAT PENANGANAN BENCANA BANJIR DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan prediksi dari Badan Meteorologi
Klimatologi dan Geofisika (BMKG) nomor :
KT.304/807/MJUD/IX/2016 tanggal 20 September 2017 yang
ditindak lanjuti dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur
nomor : 188/729/KPTS/013/2016 tentang Perpanjangan
Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, Puting
Beliung dan Rob di Jawa Timur, bahwa puncak musim hujan
pada bulan Januari sampai dengan Maret 2017, di Kota
Probolinggo dipandang berpotensi terjadi peningkatan curah
hujan pada beberapa wilayah, sehingga akan mengakibatkan
rusaknya lingkungan dan pemukiman warga serta
terganggunya sebagian infrastruktur jalan dan tanggul
sungai/saluran;
b. bahwa dalam rangka antisipasi dampak bencana dari kondisi
tersebut, maka perlu dilakukan upaya-upaya penanggulangan
bencana sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa
Siaga Darurat.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 6.A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana
Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2009 Nomor 15);
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2010 Nomor 1).
Penetapan Status Siaga Darurat berlangsung selama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017
sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang merupakan masalah yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia. Dalam rangka peningkatan penanggulangan kemiskinan diperlukan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan serta penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan. Untuk menindaklanjuti hal tersebut diperlukannya penetapan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Daerah sebagai penguat kepastian hukum agar teratasinya kemiskinan yang terjadi khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara.
UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1-3); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.42 Tahun 1981; PP No.6 Tahun 1988; PP No.25 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.39 Tahun 2000.
Peraturan ini berisi tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2007.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2022
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Bengkulu No. 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH KOTA BENGKULU
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah yang berkenaan dengan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
19. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Adminisrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Adminisrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
23. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 5);
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penganggaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2014 Nomor 06)
61 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat