Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Tanggungjawaban Dan Wewenang, RISPK, Persyarakatan Teknis Sistem Proteksi Kabakaran Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan, Manajemen Proteksi kebakaran, Pencegahan Kebakaran, Penanggulangan Kebakaran, Kerjasama, Rehabilitasi Dan Rekontruksi, Sarana Dan Prasarana Pemadam Kebakaran, Partisip[asi Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat