Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanggulangan Kemiskinan dengan sistematika: Ketentuan Umum; Asas; Maksud, Tujuan, Dan Kegunaan; Ruang Lingkup; Kebijakan, Strategi, Dan Sasaran Penganggulangan Kemiskinan; Upaya Penanggulangan Kemiskinan; Penerima Manfaat Dan Indikator Kemiskinan; Verifikasi Dan Validasi Data Kemiskinan; Pelayanan Terpadu Kemiskinan; Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan; Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah; Hak Dan Kewajiban; Pengawasan, Monitoring, Dan Evaluasi; Sanski Administratif; Pendanaan; Kerja Sama Penanggulangan Kemiskinan; Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha; Penghargaan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat