Di dalam Pertauran Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Objek Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Manajemen Pencegahan Bahaya Kebakaran, Manajemen Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Pemeriksaan dan Pengujian, Penyelamatan Lainnya, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pendanaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat