PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN KEPADA MASYARAKAT DAN/ATAU INVESTOR,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH;KRITERIA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN;BENTUK INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN;JENIS USAHA;TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN;HAK DAN KEWAJIBAN;PELAPORAN DAN EVALUASI;JANGKA WAKTU;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat