Permen Ristekdikti No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Negeri
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia NO. 1, BN 2015/ NO 1; KEMENRISTEKDIKTI.GO.ID : 10 HLM
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
a.bahwa untuk meningkatkan kinerja perusahaan Daerah Air Minum dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu penataan kembali organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Barito selatan Nomor 17 Tahun 2aa8 tentang organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Selatan yang disesuaikan dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu diubah
undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 17 Tahun
2008
Persyaratan Calon Direksi; Jumlah Direksi; Dewan Pengawas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 17 Tahun 2008
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
dalam rangka tertib Administrasi dan Akuntabilitas Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu ditetapkan Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2014; Perda No.1 Tahun 2008; Perda No.8 Tahun 2009; Perda No.9 Tahun 2009; Peda No.10 Tahun 2009; Perda No.11 Tahun 2009; Perda No.13 Tahun 2014.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 yang Tercantum dalam Naskah Pedoman Pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
3 halaman, Lampiran 17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah 1/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
ten tang Republik Lembaran
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587), sebagaimana telah diubah kedua kalinya derigan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 ten tang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3504);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
14. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/ 18/PBI/2006 tentang Kewajiban Penyertaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat;
15. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang
Bank Perkreditan Rakyat;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor
15/A);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 17 .tahun
2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 17 /D);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan. Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2015 Nomor 23/A).
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD.BPR "Bank Jombang" Kabupaten Jombang.
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah.
Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp.5.500.000.000,00 (Lima milyar lima ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama tercipta adanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat;
b. bahwa untuk mendorong pasar rakyat mampu berkompetisi dan berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan diperlukan pengelolaan pasar rakyat secara profesional agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan;
c. bahwa untuk mewujudkan perkembangan yang serasi dan saling menguntungkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Pemerintah Daerah mendorong terciptanya iklim persaingan yang sehat melalui perizinan yang sederhana dan pengawasan serta mencerminkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 65 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 227 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360);
13. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 40 Tambahan Lembaran Negara 5404);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara 5533);
18. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
19. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional;
22. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan di Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
25. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Surya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 06 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 06);
26. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
27. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);
28. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Surabaya 2010 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
29. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kota Surabaya 2014 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10).
Pengelolaan pasar rakyat, dilaksanakan berdasarkan atas asas :
a. kemanusiaan;
b. keadilan;
c. persamaan di depan hukum;
d. kemitraan;
e. ketertiban dan kepastian hukum;
f. kelestarian lingkungan; dan g. persaingan yang sehat;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar rakyat yang dimiliki, dibangun dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta;
Jenis pasar rakyat di daerah dibedakan menjadi :
a. pasar umum, yang terdiri dari :
1. pasar induk;
2. pasar kawasan;
3. pasar lingkungan.
b. pasar khusus
Setiap kegiatan usaha pengelolaan pasar rakyat wajib memiliki IUP2R dari Walikota; Dikecualikan terhadap kewajiban memiliki IUP2R , yaitu pasar rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah;
IUP2R berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan usaha pasar rakyat pada lokasi yang sama dan wajib dilakukan daftar ulang setiap 5 (lima) tahun;
Perencanaan pasar rakyat meliputi perencanaan fisik dan perencanaan non fisik;
Pasar rakyat yang sudah beroperasi wajib mengajukan IUP2R dan menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Berdasarkan pertimbangan untuk memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan diperlukan perawatan dan pemeliharaan melalui jasa pelayanan bengkel umum kendaraan bermotor dan menjaga kualitas pelayanan usaha bengkel perawatan kendaraan bermotor, dan meminimalisir dampak lingkungan dari kegiatan perbengkelan, maka diperlukan pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor Kota Banjarmasin, meliputi : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Fungsi Bengkel Umum Kendaraan Bermotor, Bentuk Usaha, Penyelenggaraan Bengkel Umum (Klasifikasi, Fasilitas, Peralatan), Perizinan, (Tata Cara Permohonan Izin, Jangka Waktu Berlaku Izin, Penangguhan, Penggantian Izin, Kewenangan Pemberian Izin), Hak dan Kewajiban, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN KUASA PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DAN SURAT SURAT DIBIDANG KEPEGAWAIAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat