Pengelolaan pasar rakyat, dilaksanakan berdasarkan atas asas : a. kemanusiaan; b. keadilan; c. persamaan di depan hukum; d. kemitraan; e. ketertiban dan kepastian hukum; f. kelestarian lingkungan; dan g. persaingan yang sehat; Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar rakyat yang dimiliki, dibangun dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta; Jenis pasar rakyat di daerah dibedakan menjadi : a. pasar umum, yang terdiri dari : 1. pasar induk; 2. pasar kawasan; 3. pasar lingkungan. b. pasar khusus Setiap kegiatan usaha pengelolaan pasar rakyat wajib memiliki IUP2R dari Walikota; Dikecualikan terhadap kewajiban memiliki IUP2R , yaitu pasar rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah; IUP2R berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan usaha pasar rakyat pada lokasi yang sama dan wajib dilakukan daftar ulang setiap 5 (lima) tahun; Perencanaan pasar rakyat meliputi perencanaan fisik dan perencanaan non fisik; Pasar rakyat yang sudah beroperasi wajib mengajukan IUP2R dan menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat