Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 1 Tahun 2015

Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelolaan pasar rakyat, dilaksanakan berdasarkan atas asas : a. kemanusiaan; b. keadilan; c. persamaan di depan hukum; d. kemitraan; e. ketertiban dan kepastian hukum; f. kelestarian lingkungan; dan g. persaingan yang sehat; Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar rakyat yang dimiliki, dibangun dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta; Jenis pasar rakyat di daerah dibedakan menjadi : a. pasar umum, yang terdiri dari : 1. pasar induk; 2. pasar kawasan; 3. pasar lingkungan. b. pasar khusus Setiap kegiatan usaha pengelolaan pasar rakyat wajib memiliki IUP2R dari Walikota; Dikecualikan terhadap kewajiban memiliki IUP2R , yaitu pasar rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah; IUP2R berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan usaha pasar rakyat pada lokasi yang sama dan wajib dilakukan daftar ulang setiap 5 (lima) tahun; Perencanaan pasar rakyat meliputi perencanaan fisik dan perencanaan non fisik; Pasar rakyat yang sudah beroperasi wajib mengajukan IUP2R dan menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
15 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
25 September 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 6
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 2556 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan