Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019

Penetapan Kalurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penetapan; Kewenangan Kalurahan; Organisasi dan Tata KErja Kalurahan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/NO.9
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan