ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya
untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum
berlakunya peraturan perundang-undangan yang
menjadi kewenangannya masing-masing dan peraturan
daerah perlu optimalisasi peran Penyidik Pegawai Negeri
Sipil;
b. bahwa pelaksanaan operasional Penyidik Pegawai Negeri
Sipil perlu dilakukan secara terkoordinasi, terarah,
terpadu, dan berkesinambungan, sehingga perlu diatur
kembali mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil
dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negera Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5494);
6. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010)
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5145);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan
Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik
Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-bentuk Pengamanan
Swakarsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5298);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003
tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009
tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan
Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
16. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan
Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
17. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2010 tentang Koordinasi, Pengawasan
dan Pembinaan Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri
Sipil;
18. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor: M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, dan
Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Penyidik
Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk, Ukuran, Warna,
Format, serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur Satuan polisi
Pamong Praja;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun
2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV
PENDIDIKAN
BAB V
PENGANGKATAN, MUTASI DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI
SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN
BAB VII
KODE ETIK PPNS
BAB VIII
KARTU TANDA PENGENAL
BAB IX
SEKRETARIAT PPNS
BAB X
MEKANISME PENYIDIKAN
BAB XI
TATA KERJA
BAB XII
PEMBINAAN
BAB XIII
PEMBIAYAAN
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
|