Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 1 Tahun 2015

PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG BAB III HAK DAN KEWAJIBAN BAB IV PENDIDIKAN BAB V PENGANGKATAN, MUTASI DAN PEMBERHENTIAN BAB VI SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN BAB VII KODE ETIK PPNS BAB VIII KARTU TANDA PENGENAL BAB IX SEKRETARIAT PPNS BAB X MEKANISME PENYIDIKAN BAB XI TATA KERJA BAB XII PEMBINAAN BAB XIII PEMBIAYAAN BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF BAB XV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
29 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
27 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 3
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 678 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan