Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017

Pengangkatan Dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Permen Ristekdikti
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2017
Tanggal Berlaku
27 Januari 2017
Sumber
BN 2017/ NO 172; KEMENRISTEKDIKTI.GO.ID : 62 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 9781 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen Ristekdikti No. 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Negeri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan