PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO PADA PT. BANK BENGKULU DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN MUKOMUKO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2013 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO PADA PT. BANK BENGKULU DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
KABUPATEN MUKOMUKO
ABSTRAK:
pemberian Penyertaan Modal dimaksudkan guna menyukseskan proses pembangunan berdasarkan prinsip perekonomian nasional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 5 Tahun 1962
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU NO. 17 Tahun 2003
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 40 Tahun 2007
9. UU No. 12 Tahun 2011
10. PP No. 44 Tahun 2005
11. PP No. 58 Tahun 2005
12. PP No. 38 Tahun 2007
13. PP No. 1 Tahun 2008
14. PP No. 30 Tahun 2011
15. Permendagri No 13 Tahun 2006
16. Permendagri No. 53 Tahun 2011
17. Permendagri No. 52 Tahun 2012
18. Perda Kab. MukoMuko No. 39 Tahun 2011
19. Perda Kab. MukoMuko No. 3 Tahun 2012
20. Perda Kab. MukoMuko No. 7 Tahun 2012
21. Perda Kab. MukoMuko No. 8 Tahun 2012
Peraturan daerah ini mengatur tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten mukomuko pada PT.Bank Bengkulu dan Bank Perkereditan Rakyat kabupaten mukomuko. Penyertaan modal pemerintah daerah berupa modal pemerintah daerah yang di tambahkan pada PT Bank Bengkulu dan BPR yang merupakan kekayaan yang dipisahkan. Jumlah penyertaan modal pemerintah daerah Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah). Dana penyertaan modal bersumber dari APBD Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2013. Penyertaan modal telah dianggarkan sesuai dengan mekanisme penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2013.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Untuk mempertahankan posisi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagai Pemegang Saham Mayoritas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara bertahap selama 3 (tiga) tahun akan memberikan tambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No 7 Tahun 1992, UU No 40 Tahun 2007, UU No 20 Tahun 2008, UU No 23
Tahun 2014, PP No 58 Tahun 2005, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 52 Tahun 2012, Perda Provinsi Kalbar No 1 Tahun 1999, dan Perda Provinsi Kalbar No 4 Tahun 2008
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Gubernur, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Modal Daerah, Penyertaan Modal Daerah, Modal disetor, Tambahan Penyertaan Modal, Badan Usaha Milik Daerah, Perseroan Terbatas, Deviden, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Kas Umum Daerah, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Ketentuan mengenai: Maksud dan Tujuan; Tambahan Penyertaan Modal; Penganggaran; Pertanggungjawaban dan Kewajiban; Pengawasan; Pembagian Deviden; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2016.
Peraturan Daerah ini memiliki 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong
ABSTRAK:
bahwa penyediaan dana kebutuhan kegiatan pada
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Tegal Gotong Royong diperlukan guna
menunjang kelancaran penyelenggaraan pelayanan
serta pengembangan sistem perbankan yang sehat,
bersih, dan produktif berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Tegal kepada Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong
Royong dilakukan untuk memenuhi kebutuhan
Perusahaan untuk meningkatkan pelayanan di
bidang perbankan kepada masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hokum dalam pelaksanaan penyertaan
modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah perlu diatur dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan, Bentuk dan Sumber Dana, Besaran Pernyataan Modal, Fasilitasi dan Koordinasi, Pengendalian dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomian
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
KEPPRES No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Satuan Tugas - Penanganan - Hak Tagih Negara - Dana Bantuan - Likuiditas - Bank Indonesia
2021
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 6, jdih.setkab.go.id : 7 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
ABSTRAK:
Pada saat terjadi krisis sektor keuangan tahun 1997, Pemerintah telah memberikan Bantuan Likuiditas Bank lndonesia terhadap korporasi atau perseorangan, yang pelaksanaan pemulihannya dilakukan oleh BPPN. Berdasarkan Keppres Nomor 15 Tahun 2004, dengan berakhirnya tugas BPPN, maka segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan. Dalam pengelolaan kekayaan negara oleh Menteri Keuangan tersebut masih terdapat hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti terhadap beberapa korporasi atau perseorangan, dengan kompleksitas permasalahan yang memerlukan penanganan dan pemulihan hak tagih negara sehingga diperlukan langkah-langkah yang tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antarkementerian/lembaga.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Tap MPR Nomor X/MPR/2001.
Keppres ini mengatur mengenai pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara atas sisa piutang negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti. Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 6, BN.2023 (465)/164 hlm
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi merupakan penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melaksanakan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur kepada masyarakat;
b. bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang
berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan perlu menetapkan standar pelayanan di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf a Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik untuk setiap jenis pelayanan yang ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, standar pelayanan, pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
164 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas yang transparan , cepat, aman, efisien dan akuntabel sebagai upaya pencegahan korupsi dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, maka perlu adanya pengaturan mengenai p e laksanaan transaksi non tunai;
b. bahwa berdasarkan Pasal 127 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan pelaksanaan operasional penerimaan daerah dan pengeluaran daerah, Bendahara Umum Daerah dapat membuka rekening penerimaan d an rekening pengeluaran pada bank yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
c. bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diu b ah beberapa kali t e r a k h ir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diu b ah beberapa kali t er a k h ir dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310;
6. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diu b ah dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tah u n 2019 Nomor 157);
7. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman P e n y u s u n a n Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T ahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia T ahun 2019 Nomor 655);
8. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2008 Nomor 8);
9. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2019 tentang Anggaran P e n d a p at an dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2019 Nomor 14);
10. P e r a t u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pel ak s an a an Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T ahun 2020 (Lembar Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tah u n 2020 Nomor 4).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TRANSAKSI NON TUNAI
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan peran dan daya saing Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Klaten, perlu penguatan permodalan;
b. bahwa permodalan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten belum dapat mengakomodasi perkembangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sehingga perlu dirubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten yaitu tentang modal dasar PT BPT Syariah Klaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten
5 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mengelola risiko terkait penempatan investasi dan menjaga kesehatan keuangan, perusahaan
asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah harus menerapkan prinsip kehati-hatian;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan dan untuk melakukan mitigasi risiko atas penempatan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait dengan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah dalam menanggung risiko, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batasan penempatan investasi yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan
Prinsip Syariah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016
Peraturan OJK ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah yaitu tentang ketentuan umum, pemisahan aset dan liabilitas, jenis investasi, penambahan syarat penempatan Aset Yang Diperkenankan berupa MTN Syariah, penambahan opsi persyaratan untuk penempatan Aset Yang Diperkenankan berupa emas murni, batasan maksimum investasi atas aset selain Dana Investasi Peserta, hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan pada kelompok penerima investasi dan penghitungan jumlah investasi pada pihak terkait dalam Pasal 21, qardh subordinasi, dana investasi peserta, batasan penempatan investasi atas aset dana investasi peserta, laporan berkala, kewajiban bagi Perusahaan, penyehatan keuangan, Kebijakan Terhadap Perusahaan Yang Terdampak Bencana, sanksi administrasi dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah diubah sebagian
85 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat