Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan, Bentuk dan Sumber Dana, Besaran Pernyataan Modal, Fasilitasi dan Koordinasi, Pengendalian dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat