Peraturan daerah ini mengatur tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten mukomuko pada PT.Bank Bengkulu dan Bank Perkereditan Rakyat kabupaten mukomuko. Penyertaan modal pemerintah daerah berupa modal pemerintah daerah yang di tambahkan pada PT Bank Bengkulu dan BPR yang merupakan kekayaan yang dipisahkan. Jumlah penyertaan modal pemerintah daerah Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah). Dana penyertaan modal bersumber dari APBD Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2013. Penyertaan modal telah dianggarkan sesuai dengan mekanisme penganggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat