Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2023

Standar Pelayanan Di Lingkungan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, standar pelayanan, pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan PPATK
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2023
Tanggal Berlaku
20 Juni 2023
Sumber
BN.2023 (465)/164 hlm
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 240 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan