Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2006

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Sumedang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Sumedang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
05 Juni 2006
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2006
Tanggal Berlaku
05 Juni 2006
Sumber
LD Kab. Sumedang Tahun 2006 No. 8 Seri D
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 70 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sumedang
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Sumedang dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Kabupaten Sumedang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan