Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Gubernur, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Modal Daerah, Penyertaan Modal Daerah, Modal disetor, Tambahan Penyertaan Modal, Badan Usaha Milik Daerah, Perseroan Terbatas, Deviden, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Kas Umum Daerah, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Ketentuan mengenai: Maksud dan Tujuan; Tambahan Penyertaan Modal; Penganggaran; Pertanggungjawaban dan Kewajiban; Pengawasan; Pembagian Deviden; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat