Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan OJK ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah yaitu tentang ketentuan umum, pemisahan aset dan liabilitas, jenis investasi, penambahan syarat penempatan Aset Yang Diperkenankan berupa MTN Syariah, penambahan opsi persyaratan untuk penempatan Aset Yang Diperkenankan berupa emas murni, batasan maksimum investasi atas aset selain Dana Investasi Peserta, hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan pada kelompok penerima investasi dan penghitungan jumlah investasi pada pihak terkait dalam Pasal 21, qardh subordinasi, dana investasi peserta, batasan penempatan investasi atas aset dana investasi peserta, laporan berkala, kewajiban bagi Perusahaan, penyehatan keuangan, Kebijakan Terhadap Perusahaan Yang Terdampak Bencana, sanksi administrasi dan ketentuan peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 April 2023
Tanggal Pengundangan
06 April 2023
Tanggal Berlaku
06 April 2023
Sumber
LN.2023 (9)/85 hlm
Subjek
ASURANSI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1580 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan