Peraturan OJK ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah yaitu tentang ketentuan umum, pemisahan aset dan liabilitas, jenis investasi, penambahan syarat penempatan Aset Yang Diperkenankan berupa MTN Syariah, penambahan opsi persyaratan untuk penempatan Aset Yang Diperkenankan berupa emas murni, batasan maksimum investasi atas aset selain Dana Investasi Peserta, hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan pada kelompok penerima investasi dan penghitungan jumlah investasi pada pihak terkait dalam Pasal 21, qardh subordinasi, dana investasi peserta, batasan penempatan investasi atas aset dana investasi peserta, laporan berkala, kewajiban bagi Perusahaan, penyehatan keuangan, Kebijakan Terhadap Perusahaan Yang Terdampak Bencana, sanksi administrasi dan ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat