Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 622
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Dalam Kabupaten Rejang Lebong Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, dan SMP dalam Kab Rejang Lebong Tahun Pelajaran 2021/2022, serta memenuhi ND Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Rejang Lebong No 412.2/004/Bid.2.Dikbud/2021 Tanggal 26 Februari 20201 Hal : Perbup Rejang Lebong, maka perlu diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, dan SMP dalam Kab Rejang Lebong Tahun Pelajaran 2021/2022; dan
b. Bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Perbup Rejang Lenong tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, dan SMP dalam Kab Rejang Lebong Tahun Pelajaran 2021/2022.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 20 Th 2003;
3. UU No 12 Th 2011;
4. UU No 23 Th 2014;
5. PP No 20 Th 1968;
6. PP No 19 Th 2005;
7. PP No 47 Th 2008;
8. PP No 48 Th 2008;
9. PP No 17 Th 2010;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Th 2006;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 19 Th 2007;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 15 Th 2010;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 54 Th 2013;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 66 Th 2013;
15. Permendagri No 80 Th 2015;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Th 2016;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 1 Th 2021; dan
18. Perda No 9 Th 2016.
Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, dan SMP dalam Kab Rejang Lebong Tahun Pelajaran 2021/2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 50 Tahun 2019
Tentang Penugasan Guru Pengganti di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kebutuhan pendidik dan
tenaga kependidikan di satuan pendidikan di lingkungan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser melalui
penugasan guru pengganti, khususnya pada satuan
pendidikan non formal Kabupaten Paser serta dengan telah
diubahnya UPT Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan
Pendidikan Non Formal pada Tahun 2020, maka perlu
merubah Peraturan Bupati Paser Nomor 50 Tahun 2019
tentang Penugasan Guru Pengganti
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.74 Tahun 2008.
Mengubah beberapa ketentuan:
a. Pasal 1 diantara angka 5 dan angka 6
disisipkan 2 angka yaitu angka 5a dan 5b, diantara angka
6 dan angka 7 disisipkan angka 6a dan 6b, serta angka 7
b. Pasal 2 huruf a,d,e dan g diubah
c. Pasal 4 diantara huruf c dan d disisipkan 3
huruf yaitu huruf c1, c2, dan c3 dan huruf d diubah
d. Pasal 9 diantara huruf a dan b disisipkan 1
(satu) huruf yaitu huruf a1
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Paser Nomor 50 Tahun 2019
Tentang Penugasan Guru Pengganti di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Paser.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGANGKATAN
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TIDAK TETAP
PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 6 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI KABUPATEN WAY KANAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kualitas hidup
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
Pemerintah terus berupaya meningkatkan
capaian pada program-program prioritas di
bidang pendidikan termasuk didalamnya
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
UU No.12 Tahun 1999, UU No.20 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2013, PP No.2 Tahun 2018, Permendikbud No.84 Tahun 2014, Permendikbud No.137 Tahun 2014, Permendikbud No.18 Tahun 2018, Permendikbud No.32 Tahun 2018, Permendikbud No.44 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Di Kabupaten Way Kanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
Halaman 17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
bahwa setiap anak usia dini berhak mendapatkan pendidikan untuk membantu menguatkan dasar pengembangan sikap, ketrampilan dan daya cipta anak usia dini guna kesiapan belajar memasuki jenjang pendidikan dasar; bahwa pendidikan bagi anak usia dini sangat penting dan menetukan guna mendukung dan mendorong kemampuan dasar untuk dapat berkembang dan tumbuh secara benar sesuai dengan karakter bahgsa sehingga perlu diselenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) tahun sebelum melanjutkan jenjang pendidikan sekolah dasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Perbup tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2002; UU No 20 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 tahun 2005; PP No 17 Tahun 2010; PP No 18 tahun 2016; PP No 45 Tahun 2017; PP No 2 Tahun 2018; Permendikbud No 137 tahun 2014; Permendikbud No 32 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang peserta didik, tugas dan tanggung jawab penuntasan PAUD satu tahun pra sekolah dasar, pelaksanaan program, pendidik dan tenaga kependidikan, pembinaan dan evaluasi, anggaran penyelenggaraan, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kurikulum Muatan Lokal
ABSTRAK:
a. bahwa muatan lokal merupakan salah satu mata pelajaran yang diberikan satuan pendidikan mulai dari jenjang SD, SMP dan SMA/sederajat yang bertujuan untuk mengembangkan budaya dan potensi daerah lainnya; b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 huruf a Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013, pelaksanaan muatan lokal pada satuan pendidikan perlu didukung dengan kebijakan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang kurikulum muatan lokal Kabupaten Ngada.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang No. 69 Tahun 1958; Undang-Undang No. 20 Tahun 2003; Undang-Undang No. 14 Tahun 2005; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 79 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada No. 12 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Materi Muatan Lokal; IV. Tim Pengembang Kurikulum Muatan Lokal; V. Kerangka Kurikulum; VI. Perencanaan dan Penetapan Kurikulum Muatan Lokal; VII. Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal; VIII. Tenaga Pendidik, Prasarana dan Sarana; IX. Peningkatan Partisipasi Masyarakat; X. Evaluasi Kurikulum dan Hasil Belajar; XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2021.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Lembaga Pengelola Islamic Center
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Pengelolaan Islamic Center Kabupaten Brebes yang professional, efektif dan efisien, perlu sebuah lembaga non struktural daerah yang secara mandiri dan transparan untuk mengelola seluruh Aset Pemerintah Daerah di Kompleks Islamic Center.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubahdenganPeraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Brebes Nomor 101 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Brebes Nomor 21 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pembentukan; Visi dan Misi Lembaga Pengelola Islamic Center; Struktur, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Organisasi; Mutasyar Islamic Center; Ketua Islamic Center; Sekretariat Islamic Center; Masa Kerja; Tata Kerja; Penatausahaan Keuangan dan Barang; Kerjasama. Dalam Ketentuan Peralihan diatur bahwa Pihakketiga yang menempatiKawasan Islamic Center sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, wajib menyesuaikan ketentuandalam PeraturanBupati ini paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Bupati ini berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah menengah Kejuruan, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama di kabupaten kepahiang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007;dan
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kab. Batang Hari Tahun 2021 No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasioanal Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;
b. bahwa untuk membantu Pemerintah Daerah mewujudkan meningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang lebih bermutu, Pemerintah mengalokasikan dana bantuan biaya operasioanal penyelenggaraan pendidikan Anak Usia Dini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasioanal Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Batang hari Nomor 11 Tahun 2016 telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang hari Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Batang hari Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Bupati Batang hari Nomor 33 Tahun 2016; Peraturan Bupati Batang hari Nomor 96 Tahun 2020.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PRINSIP PENGGUNAAN DAN NON FISIK BOP PAUD; ALOKASI; PROSEDUR PENGAJUAN DANA; PENETAPAN PENERIMA DANA; PELAPORAN; WAKTU PELAKSANAAN; TATA TERTIB PENGELOLAAN DANA; PERTANGGUNG JAWABAN; MENTORING, SUPERVISI DAN VERIFIKASI PELAPORAN; PEMBATALAN DANA OPERASIONAL SEKOLAH; PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
-
-
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat