Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Materi Muatan Lokal; IV. Tim Pengembang Kurikulum Muatan Lokal; V. Kerangka Kurikulum; VI. Perencanaan dan Penetapan Kurikulum Muatan Lokal; VII. Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal; VIII. Tenaga Pendidik, Prasarana dan Sarana; IX. Peningkatan Partisipasi Masyarakat; X. Evaluasi Kurikulum dan Hasil Belajar; XI. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat