Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2021

PEDOMAN PENGANGKATAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TIDAK TETAP PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III KUALIFIKASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BAB IV PENETAPAN KEBUTUHAN BAB V PERSYARATAN BAB VI MEKANISME PENGANGKATAN BAB VII HONORARIUM DAN INSENTIF BAB VIII CUTI BAB IX SANKSI BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XI KETENTUAN PERALIHAN BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TIDAK TETAP PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
24 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2021
Tanggal Berlaku
24 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021 Nomor 7
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1131 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan