ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung program wajib belajar,
menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan
pendidikan dan menjamin terselenggaranya pelayanan
pendidikan yang bermutu di Kabupaten Malang,
Pemerintah Kabupaten Malang perlu menjamin
tersedianya pendidik dan tenaga kependidikan;
b. bahwa pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten
Malang yang memasuki pensiun semakin tinggi,
sementara rekrutmen Aparatur Sipil Negara untuk
pendidik dan tenaga kependidikan belum mencukupi,
sehingga perlu mengangkat pendidik dan tenaga
kependidikan tidak tetap sesuai kualifikasi dan
kompetensi yang dibutuhkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan
ketentuan dalam Pasal 35 ayat (6) Peraturan Daerah
Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Malang,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten
Malang, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengangkatan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Tidak Tetap pada Satuan Pendidikan yang
Diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Malang;
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota
Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5670);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46
Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat
Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1731), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016
tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 593);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15
Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,
Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683);
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32
Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal
Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1687);
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8
Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 99), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 364);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7
Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
di Kabupaten Malang (Lembaran Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2009 Nomor 3/E), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang
Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Malang
(Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018
Nomor 9 Seri D);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016
Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021 Nomor 1 Seri C);
20. Peraturan Bupati Malang Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2016 Nomor 21 Seri C);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KUALIFIKASI PENDIDIK DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB IV
PENETAPAN KEBUTUHAN
BAB V
PERSYARATAN
BAB VI
MEKANISME PENGANGKATAN
BAB VII
HONORARIUM DAN INSENTIF
BAB VIII
CUTI
BAB IX
SANKSI
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
|