Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung dan meningkatkan kualitas masyarakat, perlu dilakukan upaya pembangunan di bidang keolahragaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan sumberdaya manusia di daerah. Bahwa untuk melaksanakan pembangunan di bidang keolahragaan perlu dilakukan pengaturan, pembinaan, pengembangan, pelaksanaan dan pengawasan, serta harmonisasi, sinkronisasi dan koordinasi penyelengaraan keolahragaan. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan keolahragaan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; UU No. 16 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 7 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten, Perencanaan, Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan, Tenaga Keolahragaan, Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga, Penyediaan Prasarana dan Sarana, Industri Olahraga, Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Standardisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Olahraga, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan, Peran Masyarakat dan Dunia Usaha, Koordinasi, Kerjasama, Sistem Informasi Keolahragaan, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
42 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam
rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang maka pemerintah perlu
memberikan subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 dan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2013 tentr1r.g
kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 di
Kabupaten Kolaka yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Kolaka Nomor ... Tahun 2013 perlu dilakukar,
penyesuaian;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk
menyediakan pupuk dengan harga yang wajar sampai
ditingkat petani, dipandang perlu menetapkan kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk
sektor pertanian Tahun Anggaran 2014 di Kabupaten
Kolaka;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, c dan d,
maka perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati Kolaka
tentang kebutuhan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk
bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2014 di
Kabupaten Kolaka;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan -
Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967
Nomor 10);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Sadan
Usaha Milik Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perlindungan
Konsumen (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2478);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4411);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara 4438);
9. Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2007
tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun
2008 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara 4079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lernbaran Negara Tahun 2001 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara 4079);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Serita Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/ MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TR260/1 /2003
tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk
An - Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan,
Peredaran dan Penggunaan Pupuk An - Organik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
17. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130/
1/2006 tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K pada
padi sawah spesifik lokasi;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
19.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/
6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/
SR.130/9/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2013 .
21. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/
OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam Mendukung
Ketahanan Pangan;
22. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/
OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk
Bersubsidi Tingkat Pusat;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB Ill
ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV
PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
63 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Sebagai Unit pelaksana Teknis Badan Ketahanan Pangan Dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, maka
untuk suksesnya pelaksanaan tugas Pembinaan dan Penyelenggaraan Penyuluhan serta peningkatan program ketahanan pangan secara teknis dan langsung kepada masyarakat di lapangan perlu dibentuk Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sebagai Unit Pelaksana Teknis Badansebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibentuk berdasarkan kebutuhan, beban kerja dan rentangkendali di wilayah kerja Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Wakatobi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5018);
14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluhan Pertanian dan Angka Kreditnya;
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010
Nomor 3);
17. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN BALAI PENYULUH PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan
rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020.
UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 16 Tahun 2018; Permendes No. 1 Tahun 2015; Peraturan Lembaga Kebijakan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 22 Tahun 2015; Perda Kabupaten mamuju Tengah No. 1 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
1. Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa
2. Penetapan Rincian Dana Desa
3. Mekanisme dan Penyaluran Dana Desa
4. Prioritas Penggunaan Dana Desa
5. Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa
6. Pemantauan dan Evaluasi
7. Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
42 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat Kabupaten di Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan
ekonomi masyarakat perdesaan perlu
pembangunan kawasan perdesaan berbasis
masyarakat yang partisipatif, produktif dan
berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka menjaga keselarasan
terhadap RTRW dan RPJMD perlu memberikan
pedoman pembangunan kawasan perdesaan
berbasis masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kolaka Timur tentang Pembangunan Kawasan
Perdesaan Berbasis Masyarakat Kabupaten
Kolaka Timur;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234; sebagaimana telah diubah dengan
Undang_undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6389;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5401];
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomnor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana
telah telah diubah beberapa kali yang terakhir
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 183
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679];
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana
telah telah diubah beberapa kali yang terakhir
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 183 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157),
9. Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transminigrasi Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang
Pembangunan Kawasan Perdesaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 359),
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
8 Tahun 2019 Pembanguan Kawasan
Perdesaan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Berita Daerah provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2019 Nomor 8).
BAB l KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III PRINSIP DAN RUANG LINGKUP,
BAB IV PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN,
BAB V KELEMBAGAAN,
BAB VI PEMBINAAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengendalian dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha pariwisata bagi pengusaha dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat perlu dilakukan pendaftaran terhadap usaha pariwisata;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Perlu diatur Tata Cara Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3040);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
13. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
14. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5037);
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Rupublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1979 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 3192);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
26. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata di Daerah;
28. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata;
29. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi;
30. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman;
31. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Kawasan Pariwisata;
32. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata;
33. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Daya Tarik Wisata;
34. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi;
35. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.92/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Pramuwisata;
36. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.93/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran;
37. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.94/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Konsultan Pariwisata;
38. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.95/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata;
39. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Wisata Tirta;
40. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.97/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha SPA;
41. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/MDAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman
Beralkohol;
42. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
43. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
44. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 25);
45. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS USAHA PARIWISATA
BAB III TUJUAN
BAB IV TEMPAT PENDAFTARAN, OBJEK DAN TANGGUNG JAWAB
BAB V TAHAPAN
BAB VI PEMBEKUAN SEMENTARA, PENGAKTIFAN KEMBALI DAN PEMBATALAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII PENDANAAN
BAB IX PELAPORAN
BAB X SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
111 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 104 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan Bersama
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.12 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.20 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2000, PP No.55 Tahun 2005, PP No.5 Tahun 2009, PP No.71 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2017, PP No.2 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, PP No.16 Tahun 2018, PP No.33 Tahun 2020, Permendagri No.52 Tahun 2012, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.62 Tahun 2017, Permensos No.9 Tahun 2018, PermenPUPR No.29/PRT/M/2018, Permendikbud No.32 Tahun 2018, Permendagri No.36 Tahun 2018, Permendagri No.79 Tahun 2018, Permendagri No.100 Tahun 2018, Permendagri No.121 Nomor 2018, Permenkes No.4 Tahun 2019, Permendagri No.90 Tahun 2019, Permendagri No.27 Tahun 2021, Permendagri No.77 Tahun 2021, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020, PERDA No.2 Tahun 2021, PERDA No.8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
Halaman 23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2021
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 162 Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa dan sebagai petunjuk teknis penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
BAB I KETENTUAN
BAB II PELAKSANAAN
BAB III PANITIA PEMILIHAN KEPALA
BAB IV PENDAFTARAN PEMILIH
BAB V PENJARINGAN DAN PENYARINGAN BAKAL CALON KEPALA DESA
BAB VI KAMPANYE
BAB VII PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
BAB VIII PELANTIKAN DAN PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI KEPALA
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
111 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan 2 (Dua) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus, 3 (Tiga) Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Dan 10 (Sepuluh) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan tidak efektifnya pelaksanaan beberapa Peraturan
Daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan kondisi saat ini, maka beberapa Peraturan Daerah tersebut
perlu dicabut ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan 2 (dua) Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus, 3 (tiga) Peraturan Daerah Daerah Tingkat II
Kudus dan 10 (sepuluh)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mencabut :
1.
2.
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor Per. 11 Tahun 1954 tentang
Pengumpulan Uang ;
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 2 Tahun 1961
tentang Tata Usaha Desa (Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1965
Nomor 116) ;
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 5 Tahun 1961
tentang Pelaksanaan Pekerjaan-pekerjaan Daerah (Lembaran Daerah
Jawa Tengah Tahun 1962 Nomor 153) ;
3
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 1 Tahun 1963
tentang Uang Jalan Tetap ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor Per. 4 Tahun 1970 tentang
Pajak Bangsa Asing ;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun
1974 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Potong Ternak
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1974
Nomor 1) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun
1985 tentang Pajak Anjing di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun
1986 Nomor 2),sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1990 (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1993 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12
Tahun 1989 tentang Penyelenggaraan Usaha Bioskop di Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Tahun 1989 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 21
Tahun 1990 tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor di Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Tahun 1992 Nomor 18);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 9 Tahun
1992 tentang Pengadaan Bibit Kelapa melalui Pelaksanaan Nikah,
Talak, Cerai, dan Rujuk (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kudus Tahun 1992 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11
Tahun 1994 tentang Orgainisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan
Masyarakat Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1995 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pajak Radio di Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996
Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 14
Tahun 1995 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja
Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun
1994 tentang Angkutan Tebu di Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1994
Nomor 4), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1996 (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 7); dan
4
15. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 24
Tahun 1981 tentang Ijin Menyelenggarakan Tempat Titipan Kendaraan
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1982
Nomor 18), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1996 (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 8).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2006.
Mencabut : 1.
2.
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor Per. 11 Tahun 1954 tentang
Pengumpulan Uang ;
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 2 Tahun 1961
tentang Tata Usaha Desa (Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1965
Nomor 116) ;
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 5 Tahun 1961
tentang Pelaksanaan Pekerjaan-pekerjaan Daerah (Lembaran Daerah
Jawa Tengah Tahun 1962 Nomor 153) ;
3
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 1 Tahun 1963
tentang Uang Jalan Tetap ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor Per. 4 Tahun 1970 tentang
Pajak Bangsa Asing ;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun
1974 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Potong Ternak
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1974
Nomor 1) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun
1985 tentang Pajak Anjing di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun
1986 Nomor 2),sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1990 (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1993 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12
Tahun 1989 tentang Penyelenggaraan Usaha Bioskop di Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Tahun 1989 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 21
Tahun 1990 tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor di Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Tahun 1992 Nomor 18);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 9 Tahun
1992 tentang Pengadaan Bibit Kelapa melalui Pelaksanaan Nikah,
Talak, Cerai, dan Rujuk (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kudus Tahun 1992 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11
Tahun 1994 tentang Orgainisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan
Masyarakat Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1995 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pajak Radio di Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996
Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 14
Tahun 1995 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja
Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun
1994 tentang Angkutan Tebu di Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1994
Nomor 4), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1996 (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 7); dan
4
15. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 24
Tahun 1981 tentang Ijin Menyelenggarakan Tempat Titipan Kendaraan
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1982
Nomor 18), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1996 (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 8),
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 – 2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 dan Pasal
264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2021-2026
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.28 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.26 Tahun 2008, PP No.18 Tahun 2016, PP No. 46 tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019, PP No. 21 Tahun 2021, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.86 Tahun 2017, Permendagri No.7 Tahun 2018, Permensos No. 9 Tahun 2018, PermenPUPR No.29/PRT/M/2018, Permendikbudristek No.32 tahun 2018, Permendagri No. 98 Tahun 2018, Permendagri No. 100 Tahun 2018, Permendagri No.121 Tahun 2018, Permenkes No.4 Tahun 2019, Permendagri No.70 Tahun 2019, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, PERDA No.6 Tahun 2007, PERDA No.1 Tahun 2010, PERDA No.03 Tahun 2010, PERDA No.1 Tahun 2012, PERDA No.09 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2021-2026
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Halaman 634
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat