Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 4 Tahun 2016

Tata Cara Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II JENIS USAHA PARIWISATA BAB III TUJUAN BAB IV TEMPAT PENDAFTARAN, OBJEK DAN TANGGUNG JAWAB BAB V TAHAPAN BAB VI PEMBEKUAN SEMENTARA, PENGAKTIFAN KEMBALI DAN PEMBATALAN BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VIII PENDANAAN BAB IX PELAPORAN BAB X SANKSI ADMINISTRATIF BAB XI KETENTUAN PERALIHAN BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
02 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2016 /No. 4, LL 111 HLM
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 300 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan