PERGUB No. 70 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral
Mengubah sebagian :
Pergub DIY No.93 Tahun 2018 ttg Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pada Dinas PU, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Pergub DIY No.93 Tahun 2018 ttg Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pada Dinas PU, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
bahwa tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral telah diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 93 Tahun 2018, dan bahwa berdasarkan sinkronisasi tugas dan fungsi perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018.
materi pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 93 Tahun 2018 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum,
Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Jumlah Halaman : 05 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru.
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi kerja serta sejalan dengan prinsip penataan organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Rasional, Proporsional, Efektif dan Efesien guna memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah sebagai pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan perubahan Perangkat Daerah saat ini;
b. bahwa dengan adanya evaluasi kelembagaan sehingga membuat Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu di lakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BANJARBARU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2023.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2023
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kecamatan Gunung Sari dan Kecamatan Bandung
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kecamatan Gunung Sari dan Kecamatan Bandung
ABSTRAK:
Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah di Kabupaten, oleh karenanya penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan merupakan ciri pemerintahan kewilayahan yang memegang posisi strategis dalam hubungan dengan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten; bahwa sehubungan dengan adanya penamaan Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Serang yang belum sesuai dengan sejarah, filosofi, letak dan ejaan bahasa dari nama Kecamatan yang ada, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Gunung Sari dan Kecamatan Bandung perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Gunung Sari dan Kecamatan Bandung;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No.19 Tahun 2003
Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang; Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kecamatan Gunung Sari dan Kecamatan Bandung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2023 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR: B.HK.08.185.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016
TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang
bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta
optimalisasi pelayanan kepada Masyarakat secara
professional dilaksnakan melalui perubahan nomenklatur
perangkat daerah berdasarkan peraturan perundangundangan;
b. bahwa dalam rangka memperkuat peran dan kapasitas
perangkat daerah agar mampu mendukung terwujudnya
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas
dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta peningkatan
pelayanan kepada Masyarakat dibutuhkan pengaturan
perangkat daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diubah
dan ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402;
5. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan
Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020
tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kebakaran dan
Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83);
7. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8);
PASAL 1 : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan huruf d angka 7, huruf d angka 23, dan huruf e angka 5 Pasal 5
diubah
PASAL 5 : Susunan dan Tipe atas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4, terdiri atas:
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah dengan Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD dengan Tipe A;
c. Inspektorat Daerah Merupakan Inspektorat dengan Tipe A;
d. Dinas Daerah
BAB V : KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN
FUNGSI SERTA TATA KERJA
PASAL 42 : Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat
Daerah, diatur dengan Peraturan Wali Kota
PASAL 44 : Unit pelaksana teknis dinas bidang Pendidikan berupa satuan
Pendidikan Daerah berbentuk satuan Pendidikan formal dan non
formal.
PASAL II : Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator,
Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional pada Perangkat
Daerah yang diubah, meliputi:
a. Dinas Pemadam Kebakaran;
b. Dinas Perdagangan; dan
c. Badan Penelitian dan Pengembangan.
Berdasarkan Peraturan daerah Kota Makassar Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor
8) tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan
dilantiknya pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala
Desa perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2015 Nomor 7) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan
ABSTRAK:
bahwa Ibu Kota Kecamatan sebagai pusat pemerintahan dari
suatu Pemerintah Kecamatan mempunyai peran penting,
tidak hanya sebagai pusat penyediaan pelayanan publik,
akan tetapi sekaligus juga sebagai pusat pertumbuhan
ekonomi dan wajah suatu wilayah kecamatan; bahwa berdasarkan kondisi yang ada, Ibu Kota Kecamatan
Kaliwungu Selatan saat ini tidak optimal lagi sebagai Ibu
Kota Kecamatan, terutama dari aspek daya dukung
penyediaan layanan publik, daya dukung lingkungan dan
daya dukung aksesibilitas kewilayahan sehingga perlu
dilakukan pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu
Selatan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c dan
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan, Pemindahan Ibu Kota Kecamatan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan
Kaliwungu Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah diatur tentang Ketentuan Umum, Ibu Kota dan Batas Wilayah Administratif, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2006 dicabut.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Kedungtuban
ABSTRAK:
bahwa tingkat pertumbuhan dan perkembangan kota dari tahun ke tahun menunjukkan kenaikan yang cukup pesat maka untuk meningkatkan guna dan hasil guna pembangunan kota di wilayah Kabupaten Blora khususnya pada Wilayah Kota Kecamatan Kedungtuban perlu menetapkan Ratas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Kedungtuban; bahwa agar penetapan Batas Wilayah Kota sebagaimana dimaksud huruf a di atas, dapat dijadikan landasan dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah Ibukota Kecamatan maka penetapannya perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Undang -undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 1994;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud Dan Tujuan Bab III Batas Wilayah Kota Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2000.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Daerah Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3)Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kineija Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk Pemerintah Kabupaten dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) serta Unit Kerja Mandiri di bawahnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kineija Daerah Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2021- 2026;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kineija Instansi Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kineija Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/11/2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2005-2025;
9. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021;
10. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2021-2026.
mengatur tentang penetapan indikator kinerja utama dan indikator kinerja daerah Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2021-2026 yang memuat IKU Pemerintah Kabupaten, IKD Pemerintah Kabupatan dan IKU Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2022.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.12 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 2003; UU No.16 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.42 Tahun 2013; Permenkumham No.3 Tahun 2013; Permenkumham No.10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham No.63 Tahun 2016; Permenkumham No.3 Tahun 2021; Permenkumham No.4 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bintan ini diatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat