PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS - DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN, DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 70, BD.2023/NO.70
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral
ABSTRAK: |
- a. bahwa tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis pada
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber
Daya Mineral telah diatur dalam Peraturan Gubernur
Nomor 93 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan
Energi Sumber Daya Mineral;
b. bahwa berdasarkan sinkronisasi tugas dan fungsi
Perangkat Daerah, Peraturan Gubernur sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan
Energi Sumber Daya Mineral;
- Dasar hukum peraturan ini adalah; Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan; Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi; Jabatan Fugnsional; Tata Kerja; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
- Jumlah Halaman: 18 HLM; Lampiran: 1 HLM
|