Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2023

Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan; Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi; Jabatan Fugnsional; Tata Kerja; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
29 November 2023
Tanggal Pengundangan
29 November 2023
Tanggal Berlaku
29 November 2023
Sumber
BD.2023/NO.70
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 304 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub DIY No.93 Tahun 2018 ttg Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pada Dinas PU, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral

  2. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 93 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan